Jumat, 26 April 2024

Hanya Karimun dan Bintan yang Beruntung

Berita Terkait

batampos.co.id – Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan Provinsi Kepri mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tetapi hal itu, tidak menjadi acuan untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 ini. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara, Heru Pudyo Nugroho mengatakan salah satu faktornya adalah terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Predikat WTP tidak lagi menjadi acuan untuk mendapatkan DID. Karena harus didukung dengan pelaporan keuangan yang baik,” ujar Heru Pudyo Nugroho, Rabu (13/12) di Tanjungpinang.

Menurut Heru, DID 2018 dari Pemerintah Pusat untuk Provinsi Kepri meningkat signifikan dari sebelumnya 2017 hanya sebesar Rp 7,5 miliar, naik menjadi Rp 59 miliar. Akan tetapi, alokasinya tersebut hanya diperuntukan bagi dua daerah. Yakni Kabupaten Karimun Rp 41,250 miliar. Sedangkan Kabupaten Bintan kebagian Rp 17,750 miliar.

“Sedangkan Pemda lainnya termasuk Pemprov Kepri tidak menerima. Kabupaten Karimun dan Bintan yang dinilai berhasil dalam pelaporan keuangan daerah,” papar Heru.

Dijelaskannya, DID diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi atau reward bagi pemerintahan daerah yang berhasil atas capaian opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun sebelumnya. Penilaian juga atas ketepatan waktu pengesahan Perda APBD dan E-Government.

“Selain itu adanya indikator kemajuan pada kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan pemerintahan umum dan upaya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, DID yang didapat bisa dipergunakan untuk program pembangunan infrastruktur utama di daerah yang bersangkutan. Atas dasar itu, ia berharap bagi daerah yang dapat dapat mengoptimalkan anggaran yang sudah ada. Sehingga memberikan manfaat bagi percepatan pembangunan daerah.

“DID bisa menganggarkan untuk program pembangunan yang utama, seperti fisik, kesehatan, pendidikan dan lainnya sesuai dengan program Pemda dan masuk dalam APBD,” jelasnya lagi.

Ditambahkannya, bagi Pemda yang tidak kebagian rezeki, harus segera melakukan evaluasi. Menurutnya, DID sangat bernilai guna untuk kegiatan pembangunan daerah. Artinya ada penambahan anggaran diluar Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Dana Desa.

“Setiap rupiah yang didapat tentu sangat berarti. Karena bisa berkontribusi untuk mendukung kegiatan daerah,” tutup Heru.

Terpisah, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengaku belum mendapatkan Peraturan Kementerian (Permen) Keuangan terkait alokasi dana untuk Kepri tahun 2018. Jika memang ada penurunan diberbagai bidang, sudah seharus melakukan evaluasi.

“Setelah menerima LHP nanti, kita akan melakukan evaluasi. Tentu sayang kalau DID lepas dari genggaman kita,” ujar Jumaga.(jpg)

Update