Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Sita Ratusan Botol Mikol Kedaluwarsa

Berita Terkait

 AKP Lulik Febyantara. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Sat Reskrim Polres Karimun, menyita 875 botol minumal beralkohol (mikol) berbagai merek dari salah satu gudang milik CV OP yang ada di Kapling, Kecamatan Tebing, saat menggelar Operasi Pekat Seligi 2017, Selasa (12/12).

“Kami mendapatkan informasi terdapat mikol di gudang CV OP. Akhirnya, kami melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Rabu (13/12).

Ternyata memang benar, di dalam gudang tersebut ditemukan mikol dengan berbagai merk. Ada yang masih di dalam kardus sebanyak 79 kardus, dan ada pula yang tidak dimasukkan ke dalam kardus.

“Total seluruhnya ada 875 botol mikol yang kami sita,” jelasnya.

Mikol yang disimpan di dalam gudang tersebut sebenarnya berizin, tetapi izinnya sudah kedaluarsa sejak 2015. Penyitaan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar mikol tersebut tidak dijual tanpa izin yang masih berlaku.

“Pemilik gudang bisa dikenakan sanksi pidana bila menjual mikol dengan izin yang sudah habis masa berlaku,” tambah Lulik.

Dalam operasi yang dilakukan di gudang CV OP, Sat Reskrim sudah memeriksa dua orang penjaga gudang berinisial An dan Yn. Sejauh ini Polres Karimun belum menetapkan tersangka. Semua Mikol yang disita dari gudang tersebut mengandung alkohol 40 persen. (san)

Update