Selasa, 16 April 2024

DPRD Langsung Surati Mendagri terkait Hasil Pemilihan Wagub Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Kepri berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri terkait hasil pemilihan wakil gubernur Kepri. Dalam surat tersebut, Dewan meminta Presiden melalui Mendagri segera mengesahkan Isdianto sebagai wakil gubernur. Namun, akademisi menganggap yang berhak berkirim surat ke Mendagri adalah Gubernur, bukan DPRD.

“DPRD Kepri memiliki kewenangan untuk mengusulkan itu. Karena ada pandangan hukumnya,” ujar Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub Kepri, Hotman Hutapea, tadi malam .

Menurut politikus Demokrat tersebut, kewenangan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pada pasal 317 tentang tugas dan wewenang, yakni pada poin D yang berbunyi mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.

Aturan yang lain, kata Hotman, terdapat pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Ketua Komisi II DPRD Kepri tersebut menjelaskan, pada pasal 174 poin ke enam dijabarkan, DPRD menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk Gubernur atau Wakil Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

“Dua aturan ini sudah sangat jelas. Artinya tidak ada yang salah dengan kebijakan yang sudah dibuat DPRD Kepri,” jelasnya lagi.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak belum memberikan respon. Sebelumnya Jumaga mengatakan, untuk tahapan selanjutnya, DPRD akan mengirimkan hasil paripurna penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Presiden melalui Mendagri.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun

Sementara praktisi hukum dari Universitas Pakuan, Bogor, Andi Muhammad Asrun menegaskan langkah yang diambil DPRD Kepri tersebut seharusnya menjadi kewenangan Gubernur Kepri. Aturannya jelas. Yakni Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bahkan menurutnya, persoalan Ini masuk ranah sengketa kewenangan di Mahkamah Konstitusi (MK)

“Kami melihat DPRD Kepri telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bila kejadian itu benar, DPRD telah melakukan politik kekuasaan,” ujar Andi Asrun, tadi malam.

Ia mengingatkan, DPRD harus memiliki landasan dan sandaran hukum dalam setiap kebijakannya. Jika memaksakan kebijakan tanpa didukung landasan hukum yang jelas, ia khawatir akan menimbulkan polemik baru. Padahal dalam Undang Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sudah sangat jelas aturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk teknis penyampaian hasil pemilihan kepada Presiden.

Tapi di satu sisi, ia mempertanyakan lambannya proses penyampaian hasil pemilihan Wagub Kepri di DPRD Kepri tersebut. Sebab surat keputusan DPRD Kepri dengan nomor 473/160/XII/2017 tentang Penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri tersebut sudah dikeluarkan tanggal 7 Desember 2017. Namun tembusan surat tersebut baru sampai ke meja Gubernur Kepri pada Kamis (15/12).

“Kami juga heran. Ini juga menjadi pertanyaan,” katanya. (jpg)

Update