Kamis, 18 April 2024

Jangan Buang Sampah Sembarangan

Berita Terkait

foto: thesun

batampos.co.id – Tahun 2018 mendatang, tim yustisi sampah bergerak masuk hingga kelurahan. Tim memastikan agar tak ada masyarakat yang buang sampah sembarang.

Pelaksana Tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozie menyebutkan masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarang bakal dikenakan sanksi.

“Perda ditegakkan, kami lakukan penindakan di lapangan hingga ke perumahan,” ucapnya, kemarin. Perda yang dimaksud adalah Perda nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Ia mengaku, peningkatan penanganan persampahan tak semata-mata karena Batam ingin raih penghargaan adipura. Penanganan sampah merupakan tugas pemerintah.

“Yang kami mau Batam ini bersih, soal dapat Adipura itu urusan lain lagi,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Menurutnya pihaknya fokus berbuat untuk masyrakat, soal penghargaan adalah hal yang mengikuti capaian layanan. Hal ini ia sampaikan usai Batam dapat 10 penghargaan pada Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) 2017.

“Tak pernah terpikirkan dapat penghargaan, kami hanya ingin agar persoalan yang dihadapi masyarakat teratasi,” pungkas Amsakar. (cr13)

Update