Kamis, 25 April 2024

Panwaslu Ajak Masyarakat Mengawasi

Berita Terkait

Ketua Panwaslu Kabupaten Karimun Tiuridah Silitonga didampingi anggota Nurhidayah dan Muhammad Fadli saat sosialisasi, Kamis (14/12). F. Tri Haryono/Batam Pos.

batampos.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karimun menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif terhadap organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, wartawan, dan majelis taklim, Kamis (14/12). Tujuannya menyukseskan Pemilu serentak DPR, DPD dan DPRD, serta presiden dan wakil presiden tahun 2019 mendatang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Karimun Tiuridah Silitonga mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu serentak yang jujur, adil dan transparan. Salah satunya dalam pengawasan Pemilu, yang nantinya akan berbasis IT (Gowaslu) sebagai salah satu penyelenggara Pemilu.

“Tahapan Pemilu serentak sudah dimulai. Nah, sosialisasi ini sangat diperlukan dalam sistem pengawasan Pemilu secara terpadu yang melibatkan komponen masyarakat secara aktif. Sehingga Pemilu serentak nanti bisa berkualitas dan menekan angka pelanggaran,” tuturnya.

Dengan memberikan pemahanan dan pengertian yang baik oleh perwakilan komponen masyarakat, menurutnya bisa membangun kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi menggunakan hak pilih. Suksesnya Pemilu 2019 nanti bukan tanggung jawab penyelenggaran Pemilu. Namun partisipasi masyarakat dalam Pemilu sama pentingnya dalam mencerdaskan pemilih.

“Biasanya yang rawan konflik ada di tahapan pemungutan suara. Disinilah peranan seluruh elemen masyarakat harus pintar jangan terpengaruh oleh orang-orang yang sengaja melakukan provokasi,” ungkapnya.

Sedangkan anggota Panwaslu Kabupaten Karimun Nurhidayat dan Muhammad Fadli dalam pemaparan menyampaikan strategi pengawasan Pemilu dalam bentuk pencegahan dan penindakan mulai dari politik uang, terjadi manipulasi suara, konflik antar pendukung calon, pemungutan suara ulang, biaya politik mahal, pemilu tidak sesuai aturan dan timbul gugatan hasil pemilu.

Selain itu juga, penindakan pelanggaran dan sengketa Pemilu mulai dari pelanggaran administrasi, kode etik dan pidana. Sesuai ketentuan baru penanganan pelanggaran di UU no7 tahun 2017 dimulai dari lembaga paling bawah, dilanjutkan pelimpahan berkas perkara oleh penyidik maksimal 14 hari sejak diterimanya laporan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka dan mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi.

“Dulu kita hanya memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran Pemilu. Tapi sekarang, di dalam UU no7 tahun 2017 dipasal 94 ayat 2 ada kewenangan penindakan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu. Apabila terjadi politik uang tersangkanya bisa dipidana penjara, walaupun saat sidang tidak hadir,” tegas Tiur. (tri)

Update