Sabtu, 20 April 2024

Tunjangan Anggota Dewan Rp 19 Juta per Bulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Bupati Karimun telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Standar Biaya dan Harga Satuan Belanja Daerah Kabupaten Karimun. Isinya berkaitan dengan ketentuan besarnya pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan untuk anggota DPRD Kabupaten Karimun.

“Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Tim Appraisal yang dilaporkan kepada kami, tunjangan transportasi anggota dewan yang jumlahnya 27 orang adalah sebesar Rp 13 juta per bulan. Kemudian, untuk tunjangan perumahan sebesar Rp 6 juta per bulan. Besarnya tunjangan transportasi ini tertuang dalam Perbup yang sudah kami sampaikan ke dewan,” ujar Sekda Kabupaten Karimun, M Firmansyah, Jumat (15/12).

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Karimun, Taher secara terpisah membenarkan jika tunjangan transportasi dan perumahan sudah dibayarkan pada awal bulan ini. “Hanya saja, meski sudah dibayar untuk empat bulan terhitung sejak Septermber sampai bulan ini, namun untuk tunjangan transportasi belum dibayarkan sepenuhnya. Kami sebagai anggota, baru menerima pembayaran tunjangan transportasi Rp 9 juta. Belum dibayarkan sepenuhnya berdasarkan Perbup,” paparnya.

Sedangkan untuk tunjangan perumahan memang sejak beberapa bulan lalu sudah dibayarkan. Hanya saja, ketika itu dibayarkan sebesar Rp 5 juta. Namun, pada bulan ini kekurangannya langsung dibayarkan.

Sekwan Kabupaten Karimun, Zipriddin menyebutkan bahwa belum dibayarkannya tunjangan transportasi untuk anggota dewan secara penuh, disebabkan anggaran yang disiapkan tidak sebear itu. “Di dalam APBD Perubahan kami siapkan anggaran untuk membayar tunjangan transportasi itu hanya sebesar Rp 9 juta per orang per bulan. Namun, setelah kami menerima Perbup, ternyata tunjangan lebih besar. Sehingga anggaran untuk membayar penuh tidak ada. Kekurangannya baru akan dibayarkan bulan depan,” ungkapnya. (san)

Update