Kamis, 25 April 2024

Yang Sudah Pernah Berhaji Jangan Daftar Lagi, Imbau Pak Menag

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengatur larangan mendaftar haji bagi yang pernah berhaji dalam sepuluh tahun terahir. Namun ternyata masih ada yang nekat mendaftar meski pernah berhaji. Data Kemenag menyebutkan ada 2.702 orang yang ditolak pendaftaran hajinya karena sudah pernah berhaji dalam rentang sepuluh tahun terakhir.

Menag Lukman Hakim Saifuddin mengimbau supaya masyarakat mematuhi larangan itu dan memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya.

’’Untuk kesekian kalinya saya mengimbau betul dengan sedalam-dalamnya,’’ katanya di kantor Kementerian Kominfo, Jumat (15/12).

Dia menuturkan alasan pembatasan atau larangan itu supaya jamaah yang sudah pernah berhaji dalam sepuluh tahun terakhir, memberikan kesempatan kepada masyarakat lain. Khususnya kepada masyarakat yang belum pernah berhaji. Alasan Kemenag mengeluarkan kebijakan ini adalah animo berhaji terus menanjak, sedangkan kuotanya terbatas.

Lukman menuturkan di dalam aturan agama Islam, haji yang pertama bagi mereka yang sudah mampu secara finansial maupun kesehatan adalah wajib. Sedangkan bagi yang sudah pernah berhaji, maka haji yang berikutnya itu hukumnya sunnah.

“Di ajaran agama itu yang sunnah tidak bisa mengalahkan yang wajib. Yang wajib harus didahulukan,” jelasnya.

Kepala Subdirektorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra menuturkan, sejak 18 April 2016 tercatat ada 2.702 pendaftaran haji yang tertolak oleh sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) Kemenag. Alasannya adalah yang bersangkutan terdeteksi sudah pernah berhaji dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

“Yang coba-coba mendaftar kemudian terbaca oleh sistem, langsung tertolak otomatis,” tuturnya.

Di dalam Siskohat Kemenag sudah ada rekam data seluruh jamaah yang pernah berhaji. Ketika ada yang melakukan pendaftaran baru, maka sistem di Siskohat akan melakukan pencocokan dengan data-data yang telah tersimpan. Nafit menegaskan melalui basis data yang terkumpul, sistem bisa membandingkan data pendaftar baru dengan data sebelumnya. (wan/jpg)

Update