Rabu, 15 April 2026

Pelantikan Helmy Hemilton Tunggu Petunjuk PTUN

Berita Terkait

Sejumlah anggota DPRD Batam memberikan selamat kepada Helmy Helminton menjadi Wakil Ketua DPRD Batam Ketua saat rapat paripurna dengan agenda usulan pengangkatan Pimpinan DPRD Batam Fraksi Demokrat sisa jabatan 2014-2019, Jumat (8/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pelantikan Helmy Hemilton sebagai Wakil Ketua III DPRD kota Batam masih menunggu hasil putusan Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) di Tanjungpinang. Itu artinya belum ada pelantikan dalam waktu dekat ini. Penundaan pelantikan itu setelah Tengku Hamzah Husen yang akan digantikan mengajukan gugatan.

“Kita masih tunggu petunjuk dan hasil pengadilan (PTUN),” kata Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Minggu (17/12).

Caknur, sapaan akrab Nuryanto mengaku sampai saat ini belum mengetahui pasti perkembangan dari hasil putusan.

“Setahu saya hasilnya (PTUN) belum keluar. Tapi pastinya saya belum terima karena masih berada di Jakarta. Pelantikan sendiri baru bisa dilaksanakan setelah hasil PTUN keluar,” sebut Cak Nur.

Rapat paripurna istimewa tentang agenda pengucapan sumpah pergantian pimpinan DPRD Kota Batam, sisa jabatan 2014-2019 di Fraksi Demokrat sejatinya sudah dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 30 November lalu.

Penundaan Rapat Paripurna istimewa itu dikarenakan gugatan dari Teuku Hamzah Husen ke PTUN Tanjung Pinang atas keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD yang mana dirinya digantikan.

Dalam gugatan tersebut, ketua DPRD sebagai tergugat. Sementara Tengku sebagai penggugat.

Anggota Banmus DPRD Kota Batam Mukriyadi, membenarkan pihaknya telah menunda agenda pelantikan tersebut.

Penundaan tersebut sampai ada arahan dari Gubernur Kepri. Namun dia kurang paham sejauh mana proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan saat ini.

“Kami tunda rapat paripurna istimewanya,” kata Mukriyadi. (rng)

Update