batampos.co.id – Baru dua bulan menghirup udara bebas, Ya ,42 dan Sh ,39, kembali dibekuk petugas karena menjual Narkoba di Jalan Lintas Barat Kabupaten Bintan, Minggu (10/12) siang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2,74 gram sabu siap jual. “Pelaku baru bebas, tapi kembali ditangkap karena kasus narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Joko Purnawanto, Senin (18/12).
Menurutnya, penangkapan kedua pengedar sekaligus pengguna narkoba ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Barat. Setelah di cek ke lapangan, petugas menemukan kedua pelaku yang menaiki sepeda motor akan melakukan transaksi. “Dua paket sabu yang berhasil diamankan berasal dari tangan pelaku Ya dan satu lagi dari dalam tas Sh,” ungkapnya.
Dari pengakuan keduanya, barang bukti sabu seberat 2,74 gram itu diperoleh dari Batam. Selain dijual, sabu tersebut dikonsumsi kedua pelaku. “Mereka bukan saja pengedar tapi juga pengguna,” katanya.
Selain barang bukti sabu seberat 2,74 gram, pihak kepolisian juga menyita ponsel samsung S5 warna putih, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah serta 1 unit handphone merek infinix warna silver. “Dua pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Joko menyampaikan, kedua pelaku merupakan narapidana kasus narkotika jenis ganja. Di mana kedua pelaku yang merupakan warga Tanjungpinang ini ditangkap karena memiliki daun ganja seberat 1 kilogram. “Kasusnya di Polres Tanjungpinang pada tahun 2013 dan divonis 5 tahun kurungan penjara,” katanya. (cr21)
