Selasa, 21 April 2026

Kapolri Ancam Pengusaha Hiburan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengungkapan laboratorium narkotika di diskotek MG International Club membuat Polri waspada. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan kapolres dan kapolda untuk mengumpulkan pengusaha tempat hiburan malam, seperti diskotek, karaoke dan panti pijat. Peredaran dan produksi narkotika di tempat hiburan malam harus diberantas.

Tito menuturkan, pengungkapan laboratorium narkotika di diskotek MG mampu diendus dalam operasi gabungan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuan operasi itu memang memotong jalur suplai.

”Sasaran utama memotong suplai narkotika itu,” ujar Kapolri, Senin (18/12).

Permintaan narkotika atau demand itu lekat sekali dengan tempat hiburan malam. Karena itu, dalam waktu dekat pengusaha tempat hiburan malam dan asosiasinya akan dikumpulkan.

”Harus diwarning tidak ada toleransi untuk narkotika,” tegasnya ditemui di Lobi Gedung Utama Mabes Polri, kemarin.

Apalagi, saat ini momentum tahun baru yang biasanya permintaan terhadap narkotika meningkat. ”Operasi akan lebih gencar dilakukan,” jelas jenderal berbintang empat tersebut.

BNN saat ini memiliki tekad yang begitu kuat dalam menindak peredaran narkotika. Namun, tentunya dalam kondisi semacam ini, BNN tidak bisa sendirian.

”Mari pemuka semua agama membangun ketahanan dari ancaman narkotika. Jangan hanya soal yang berbeda-beda saja,” tegasnya.

Sementara Kepala Humas BNN Kombespol Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap karyawan diskotek MG masih berlanjut. Setelah menetapkan lima orang tersangka, ada tiga orang lagi yang diperiksa. ”Dua perempuan dan satu laki-laki,” tuturnya.

Ketiganya merupakan karyawan dari diskotek tersebut. Yang perempuan merupakan waiters dan lelaki merupakan sekuriti. ”Mereka dalam pendalaman, diperiksa sejauh apa keterlibatannya,” ujarnya.

Untuk pemilik diskotek bernama Rudy dan operator laboratorium narkotika, penyidik masih melakukan pengejaran.

”Masih dikejar keduanya,” jelasnya kemarin.

Langkah lainnya, BNN sedang memastikan jumlah member dari diskotek MG. Diskotek itu memiliki sistem keanggotaan (member) yang mendapatkan fasilitas untuk bisa membeli sabu dan ekstasi cair. ”Member ini kami telusuri,” jelasnya.

Sepanjang member ini memiliki keterlibatan dalam peredaran dan produksi, tentunya akan dilakukan pemeriksaan terhadap mereka. ”Yang terindikasi terlibat,” papar polisi dengan tiga melati di pundaknya tersebut.

Bagaimana mendeteksi diskotek yang menjadi tempat peredaran narkotika? Dia menjelaskan bahwa ada informasi bahwa diskotek MG itu tertutup terhadap warga. Ketua RW dan RT setempat yang ingin memeriksa tidak diberikan akses. ”Kalau menemukan yang begini lapor saja, bagus itu. Nanti langsung kami periksa,” jelasnya.

Yang juga penting, sebenarnya BNN tidak bisa sendirian dalam mendeteksi narkotika di tempat hiburan malam. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata yang menerbitkan izin terhadap diskotek juga memiliki tanggungjawab untuk mengawasi. ”Harapan kami begitu, mereka mengawasi lalu bila melihat yang tidak beres laporkan ke BNN dan Polri,” paparnya.

Sementara Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menuturkan, dalam pemeriksaan diketahui bahwa modus operandi dari diskotik MG itu, pembeli wajib memperlihatkan kartu member kepada karyawan yang disebut Captain. ”Captain inilah yang kemudian meminta kurir untuk menyiapkan narkotika cair,” jelasnya.

Kurir ini kemudian meminta penghubung untuk mengambil narkotika cair di tempat produksi. Narkotika cair diserahkan penghubung ke kurir. Lalu kurir ini meminta pembayaran pada pembeli dan langsung menyerahkan narkotika cair.

Kartu member diskotek MG ini berlaku selama enam bulan. Setelah masa berlakunya habis, maka harus diperpanjang dengan tarif Rp 600 ribu.

Narkotika cair ini memiliki beberapa nama sebutan. Di antaranya Aqua Setan, Aqua Getar, dan Vitamin. Dengan kode itulah pengunjung memesan narkotika cair tersebut. ”Untuk jumlah pengunjung setiap akhir pekan rata-rata mencapai 250 orang dan untuk hari biasa sekitar 75 orang,” ujarnya.

Dia mengatakan, telah dilakukan pendataan terhadap barang bukti yang ditemukan. D iantaranya dua zat prekusor Heliotropine dan Asetat Glasial. Lalu ada berbagai zat kimia lainnya, HgCL2, Nitroethana, Benzochinone, dan KOH. Untuk peralatan membuat narkotika, yakni labu bulat, labu pisah, corong, tabung destilasi, dan alat pereaksi kimia.

”Ada juga beberapa limbah hasil kristalisasi atau sisa produksi,” terangnya. (idr/jpg)

Update