Jumat, 19 April 2024

BPK Dukung ATB Bayar Pajak Air

Berita Terkait

Kepala BPK Perwakilan Kepri Joko Agus Setyono bersama Kepala Sub Auditorat BPK Kepri Ratna Agustini memberikan keterangan pada acara Media workshop digedung BPK Perwakilan Kepri di Batamcenter, senin (19/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Polemik pajak air permukaan (PAP) di Batam sebesar Rp 188 per meter kubik terus bergulir. Pemprov Kepri ngotot memungutnya dan menyebut jumlah tagihan PAP sudah mencapai Rp 23,4 miliar. Namun Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Joko Agus Setyono menilai, polemik PAP ini menjadi salah satu penemuan BPK di tahun 2017 ini. Ia menegaskan lantaran sudah diatur di perda, ATB selaku regulator penyedian air bersih wajib membayar utang tersebut.

Hanya saja tinggal nanti mekanisme yang seperti apa yang ditempuh ATB. Jika angka Rp 23,4 miliar yang termasuk bunga utang ini berat dan dirasa tak mampu dibayar, ATB bisa mengajukan keberatan ke DPRD Kepri. Disanalah DPRD akan menilai keberatan ini bisa diterima arau tidak.

“Kalau keberatan ini benar-benar akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Maka ATB berhak membayarkan tidak sesuai tarif,” tegas Joko.

Diakui dia, dalam mengatasi masalah ini pemprov harus bisa berkordinasi dengan ATB dan BP Batam. Berapa sebenarnya nilai yang sebenarnya dibayar ATB. Sehingga pemprov tidak dirugikan. Disisi lain pengelola air bersih tidak mengalami kerugian akibat membayar utang tersebut.

“Pemprov mesti melakukan pembahasan berapa sebenanrnya nilai yang pantas untuk utang dan pajak perolehan air ini,” terang dia.

Deputi IV BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto, mengatakan alasan mengapa kebijakan PAP ini perlu dibahas kembali. Pertama, karena adanya dualisme regulasi dalam penetapan PAP. “Regulasi dari pemerintah pusat lewat KemenPU-Pera dan regulasi Pemprov Kepri,” kata Eko.

Eko juga menegaskan perusahaan seperti ATB yang menjalankan fungsi sebagai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Menurut dia, menarik pajak yang tinggi dari pengelola air bersih akan sangat membebani. Apalagi saat ini Pemprov Kepri mengklaim tunggakan PAP yang harus dibayar ATB mencapai Rp 23 miliar. Tunggakan tersebut dihitung sejak 2016 hingga Oktober 2017.

“Jika argo jalan terus, bisa kolaps ATB,” katanya. (rng)

Update