
Warga berjalan di taman RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Rabu (6/12). F. Dalil Harahap/Batam Posbatampos.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri mengungkap buruknya laporan keuangan dan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam. Khusus untuk periode 2016-2017, BPK menemukan 19 dugaan pelanggaran dan penyimpangan anggaran di rumah sakit pelat merah itu.
“Dari 19 temuan tersebut, lima di antaranya fiktif dan ada unsur kesengajaannya,” kata Kepala Subauditoriat BPK Perwakilan Kepri, Ratna Agustini Kusumaningtias, di kantor BPK Kepri, Selasa (19/12).
Ratna menjelaskan, dari 19 temuan tersebut di antaranya pembayaran utang sebesar Rp 3,54 miliar yang tidak tercatat di neraca Pemko Batam per 31 Desember. Kemudian pembayaran utang kepada pegawai RSUD Embung Fatimah menurut neraca per 31 Desember 2016 atas jasa pelayanan BPJS sebesar Rp 8,64 miliar yang belum dibayar sampai dengan 2017. Serta tagihan utang pihak ketiga sebesar Rp 261,52 juta yang juga tidak tercatat pada neraca Pemko Batam per 31 Desember 2016.
“Pembayaran utang Rp 3,54 miliar ini tak pernah tercatat. Padahal pihak RSUD sendiri mengaku sudah membayar ke pihak ketiga,” terang Ratna.
BPK juga menemukan pengadaan belanja alat tulis kantor dan bahan cetakan habis pakai yang tidak sesuai ketentuan. Lalu kegiatan pendampingan penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2016 yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta pengadaan fiktif belanja barang habis pakai yang mencapai Rp 640 juta lebih. Selain itu, terdapat pembayaran fiktif atas utang belanja RSUD di tahun 2016.
“Hasil temuan ini sangat memerlukan perhatian yang sangat serius oleh pemerintah daerah,” kata Ratna.
Ratna menyebut bobroknya pengelolaan keuangan RSUD Batam sudah sangat mengkhawatirkan. BPK juga menemukan pencairan uang atas kegiatan yang tak pernah dilakukan alias kegiatan fiktif. Juga pengadaan fiktif bekerja sama dengan pihak ketiga, serta mark up harga dengan cara menaikkan angka nominal pada kuitansi pembayaran.
Selain itu, BPK Kepri menemukan masalah adminitrasi dan finansial di RSUD. Misalnya, dalam program atau kegiatan pengadaan obat. Ada beberapa pengadaan obat yang tidak beres dan kemungkinan fiktif. Sehingga stok obat di rumah sakit pemerintah itu kerap kosong dan pasien terpaksa harus beli obat di luar rumah sakit.
BPK Kepri menilai, administrasi seperti pencatatan utang dalam laporan keuangan di RSUD Embung Fatimah juga masih sangat amburadul. “Untuk kerugian kegiatan fiktif masih ada yang belum dikembalikan,” tegasnya.
Ratna mengatakan, di antara beberapa modus yang digunakan RSUD adalah dengan mengajukan kerja sama dengan pihak ketiga. Setelah itu, melakukan penawaran kegiatan dan pihak rumah sakit meminta kuitansi dan faktur pembayaran. Kemudian pada kuitansi itu seolah-olah telah terjadi transaksi. Padahal sebenarnya kerja sama tersebut hanyalah fiktif belaka.
Modus yang sama juga kerap digunakan dalam proyek pengadaan obat. “Selalu begitu modusnya. Pelakunya juga hampir sama yakni bendahara, bendahara pembantu, dan PPTK. Kami sudah mengantongi beberapa nama,” katanya.
Ratna menambahkan, RSUD Embung Fatimah memiliki dua sumber anggaran. Yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan anggaran dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD. “Rata-rata yang diselewengkan dari BLUD ini. Kami sinyalir penyelewengan ini sudah berlangsung lama sejak 2011 lalu. Orangnya itu-itu saja,” jelasnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK Kepri, Joko Agus Setyono, mengatakan laporan hasil penemuan BPK ini sudah disampaikan ke pemerintah daerah baik Pemko Batam dan DPRD Batam. “Pemko dan DPRD bisa segera melakukan langkah konkret. Bukan lagi seperti yang sudah-sudah,” tuturnya.
Diakui Joko, harus ada keinginan yang kuat dari kepala daerah untuk memperbaiki RSUD. Menurut dia, semestinya kepala daerah melakukan revitalisasi terhadap semua pengelola di RSUD. Ia juga menyarankan agar dilakukan evaluasi kinerja.
“Bikin tim yang independen yang melakukan penilaian secara menyeluruh. Penempatan SDM juga harus dilakukan assesment sesuai kemampuan kinerjanya,” kata Joko.
Joko menduga, selama ini, memang ada pembiaran. Dugaan ini jika melihat banyaknya temuan penyimpangan dan pelanggaran di rumah sakit pelat merah itu.
“Kepada wali kota tadi saya sampaikan juga agar dilakukan revitalisasi penilaian dari A sampai Z untuk mengetahui apa yang menjadi penyakit di RSUD. Sehingga kita bisa mencari obat sesuai penyakit yang ada di RSUD,” bebernya.
Ditegaskan dia, 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dikeluarkan, pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya. Dan jika sampai waktu yang ditentukan itu belum ada tindaklanjut, BPK berhak memberikan teguran hingga sanksi yang lebih tegas, yakni melimpahkan temuan itu ke penegak hukum.
“Terlalu kompleks permasalahan di RSUD. Makanya perlu keinginan kuat kepala daerah untuk memperbaiki. Tahun lalu kita periksa rumah sakit ini, kondisi kinerja laporan keuangannya juga tidak jauh berbeda,” jelasnya.
Atas temuan BPK Kepri di RSUD itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan sejatinya tak hanya RSUD Embung Fatimah yang jadi catatan BPK. Instansi lain seperti Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam juga mendapat rapor merah. “Disduk SOP-nya disuruh diperjelas, sehingga masyarakat tahu. Misal pengurusan selesai satu hari atau dua hari dan diumumkan,” kata Rudi, Selasa (19/12).
Ia menyampaikan akan menindaklanjuti temuan tersebut untuk diperbaiki. Untuk itu ia akan memanggil pimpinan RSUD Embung Fatimah dan Disdukcapil Kota Batam.
“Akan dibenahi dan kami akan selesaikan,” imbuhnya.
Khusus untuk RSUD, Wali Kota akan melantik direktur utama definitif Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, agar persoalan tersebut dapat segera diatasi. Saat ini, posisi Dirut RSUD Embung Fatimah diisi Pelaksana Tugas (Plt), yakni Didi Kusmarjadi yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam.
“Direktur yang baru dilantik pada pekan ini juga supaya bisa mengatasi temuan BPK,” katanya.
Rudi mengungkapkan, Rabu (20/12) hari ini panitia seleksi Dirut RSUD Embung Fatimah akan menyerahkan tiga nama hasil tes kepatutan dan kelayakan. “Nama tiga orang akan ada di meja saya besok (hari ini). Siapa? Belum tahu saya. Tapi yang jelas kami usahakan lantik pekan ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, lelang jabatan Dirut RSUD Embung Fatimah beberapa waktu lalu diminati enam peserta. Mereka adalah drg Sri Rupiati, dr Asep Guntur, drg Ani Dewi, dr Beserba, dr Dedi Suryadi, dan dr Roro Sri Widyanti. Namun saat jalani uji kelayakan dan kepatutan, Sri Rupiati tidak hadir. Panitia Seleksi Dirut RSUD Embung Fatimah sudah memilih tiga nama kandidat yang akan diserahkan ke wali kota Batam, hari ini. (cr13/rng)
