Jumat, 29 Maret 2024

Hakim Gugurkan Praperadilan Terdakwa Korupsi BAJ

Berita Terkait

M Syafei, mantan Kasi Datun, Kejari Batam yang juga tersangka kasus dugaan korupsi dana asuransi Jaminan Hari Tua, PNS, Honorer Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) berusaha mengindar saat diambil gambarnya usai diperiksa di Kantor Kejati Kepri, Rabu (11/10). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei digugurkan Majelis hakim Guntur Kurniawan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/12).

“Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon praperadilan gugur,” jelas Guntur saat membacakan putusan tersebut.

Ia menyebutkan, gugurnya permohonan M Syafei, karena persidangan pokok perkara dugaan korupsi Asuransi Kesehatan (Askes) di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) Batam ini sudah mulai diperiksa di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Tanjungpinang, Jumat (15/12) kemarin.

Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 82 Ayat 1 Huruf d UU Nomor 8 tahun 1981 KUHP. Dimana perkara yang telah diperiksa pengadilan sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. “Aturan itu telah diperjelas adengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015,” tambahnya.(cr20)

Update