batampos.co.id – Sepanjang tahun 2017, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang telah mendeportasi sebanyak 23 orang warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Umumnya, mereka tersangkut dalam masalah illegal fishing.
“Dari Kamboja 17 orang, Thailand 5 orang dan Myanmar 1 orang. Total keseluruhannya 23 orang yang berjenis kelamin laki-laki,” ujar kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Hamzah, Selasa (19/12).
Hamzah mengatakan, sebagian besar pelaku ilegal fishing hanya diberikan sanksi administrasi. Hanya beberapa orang saja yang dihukum atas pelanggaran illegal fishing. “Pihak Imigrasi bisa langsung memulangkan WNA (mendeportasi) jika prosedurnya sudah lengkap. Dibawa ke sini (Rudenim) yang masalahnya tidak selesai dalam jangka waktu sebulan,” katanya.
Selama tahun 2017, Rudenim Pusat Tanjungpinang juga melakukan pengawasan terhadap pencari suaka dan pengungsi. “Jumlah pencari suaka dan pengungsi di Rudenim Pusat Tanjungpinang danKantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang berjumlah 328 orang,” katanya.
Adapun pencari suaka maupun pengungsi itu berasal dari beberapa negara. Yakni Afganistan, Somalia, Sudan, Yaman, Irak, Iran, dan Pakistan. Dari 328 orang tersebut, 63 orang masih berstatus sebagai pencari suaka dan 265 sudah berstatus sebagai pengungsi.
“Untuk jumlah pencari suaka dan pengungsi di Hotel Kolekta Batam berjumlah 230 orang. Yang berstatus sebagai pencari suaka sebanyak 184 orang dan pengungsi sebanyak 46 orang,” katanya.
Sementara, untuk jumlah pencari suaka dan pengungsi di Akomodasi Non Deteni (AND) Sekupang, Batam berjumlah 131 orang yang berasal dari Afganistan, Somalia, Sudan, Palestina, Iraq dan Iran. Mereka terdiri dari dewasa sebanyak 125 orang dan anak-anak yang dibawah umur sebanyak 6 orang.
Untuk menghindari over kapasitas, Rudenim Pusat Tanjungpinang telah memindahkan puluhan pencari suaka dan pengungsi ke tempat penampungan lainnya sebanyak 95 orang.
Hamzah menambahkan, para pengungsi juga dapat membuat keputusan untuk kembali ke negara asal mereka secara sukarela atau yang biasa disebut dengan Assisted Voluntary Return (AVR). Nantinya pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) akan mempertimbangkan semua informasi yang ada dan membuat keputusan apakah aman atau tidak bagi pengungsi untuk kembali.
Jika nantinya demikian, mitra UNHCR seperti organisasi Internasional untuk Imigrasi atau International Organization for Migration (IOM) akan membantu mengatur kepulangan imigran. Jika UNHCR menilai kondisi di negaranya belum dirasa aman, mereka tidak akan dapat membantu untuk pengungsi tersebut kembali.
“Jumlah pencari suaka dan pengungsi di Rudenim Pusat Tanjungpinang yang melaksanakan AVR selama tahun 2017 sebanyak 15 orang dengan tujuan Iran, Bangladesh, Afganistan, Somalia dan Sudan,” imbuh Hamzah. (cr1)
