
batampos.co.id – Perayaan Natal kali ini membawah berkah bagi 86 Narapidana (Napi) Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam di Tembesi. Mereka mendapat remisi hari raya Natal dengan potongan masa pidana mulai 15 hari sampai dua bulan.
Usulan remisi tersebut sudah direstui oleh Kementrian Hukum dan HAM RI dan akan dibacakan atau diberikan pada hari hal perayaan Natal tanggal 25 Desember nanti.
Kalapas Batam Surianto mengatakan, usulan untuk remisi Natal tersebut sebenarnya ada 89 orang. Namun yang sudah direstui oleh Kemenkum dan HAM RI baru 86 orang.
“Tiga orang lain belum ada keputusan sampai hari ini. Persyarataan mereka lengkap, tapi mungkin ada pertimbangan lain kali,” ujar Surianto.
Dari 86 orang napi yang sudah sah mendapatkan remisi hari raya keagamaan itu, 31 orang diantaranya adalah Napi yang tersandung kasus narkoba. “Narkoba paling banyak. Sisanya gabungan dari kasus kriminal umum lainnya. Kalau untuk kasus korupsi tak ada,” tutur Surianto.
Remisi tersebut akan dibacakan pada hari hal perayaan Natal umat Kristiani yakni tanggal 25 Desember mendatang.
“Nanti setelah ibadah Natal (dalam lapas) baru kami bacakan remisi tersebut,” tuturnya.
Mereka yang dapat remisi tersebut semuanya kategori remisi khusus (RK) I yang mana hanya mendapat pemotongan masa pidana biasa mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Sementara RK II yang langsung bebas tidak ada. “Mereka-mereka (yang terima remisi) sudah memenuhi kriteria untuk dapat remisi. Minimal sudah menjalani masa pidana enam bulan dan berkelakuan baik selama di sini,” ujar Surianto.
Warga binaan Lapas Batam saat ini mencapai 1.309 orang. Jumlah tersebut jauh melebihi daya tampung ideal lapas yang hanya 500 orang. Membludaknya jumlah warga binaan itu didominasi oleh napi kasus narkoba. Napi kasus narkoba di Lapas tersebut sebanyak 973 orang. Napi yang difonis hukuman mati sebanyak delapan orang terdiri dari tiga napi kasus narkoba dan lima kasus kriminal umum. Napi yang difonis hukuman seumur hidup sebanyak 13 orang terdiri dari lima orang kasus narkoba dan delapan orang kasus kriminal umum. (eja)
