Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Usulkan Pemberhentian Lis-Syahrul

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengusulkan pemberhentian Lis-Syahrul sebagai pasangan kepala daerah dalam rapat paripurna, Kamis (21/12) siang kemarin.

Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dhani mengatakan, usulan pemberhentian Lis Darmansyah dan Syahrul mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018 mendatang. “Pengumuman pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar dapat segera ditindaklanjuti ke Kemendagri melalui Gubernur Kepri,” ucap Dhani.

Mendapati dirinya berada dekat dengan berakhirnya masa jabatan dalam memimpin Kota Tanjungpinang bersama Syahrul, Lis mengakui masih adanya beberapa kerja pada akhir tahun yang mesti dituntaskannya.

Di samping akan meresmikan beberapa pekerjaan Pemerintah Kota Tanjungpinang, pada akhir 2017 ini, Lis menuturkan pekerjaan Lis-Syahrul terus berlangsung sampai pada pelaksanaan Hari Jadi Kota Tanjungpinang pada Januari mendatang.

“Pastinya, dengan berakhirnya masa jabatan bukan berarti kerja untuk membantu masyarakat pun terhenti. Ini pun menjadi momen untuk mengoreksi diri,” ujar Lis.

Lis pun telah menuturkan permohonan maaf dan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Tanjungpinang, selama menjabat usai paripurna pengumuman usulan pemberhentian Lis-Syahrul kemarin. (aya)

Update