Jumat, 29 Maret 2024

Kadishub Pemko Batam: Tidak Ada Pungutan Parkir untuk …

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Yusfa Hendri menegaskan tidak ada pungutan parkir di sekitaran Dataran Engkuputri Batam setiap acara yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Termasuk saat Malam Anugerah Batam Madani, beberapa waktu lalu.

“Acara yang digelar Pemko Batam free parkir, hanya saja kita tak siapkan petugas parkir,” kata Yusfa.

Maka dari itu, saat acara-acara besar tersebut pemilik kendaraan diminta untuk memarkirkan kendaraannya pada tempat yang aman dan memasang kunci ganda.

Memastikan agar kejadian pungutan parkir liar seperti malam HJB tidak terjadi lagi, pada gelaran malam pergantian tahun di Dataran Engkuputri Batam nanti ia memerintahkan pada UPT Parkir agar memasang spanduk yang berisi informasi parkir gratis.

“Ini dilakukan agar jangan sampai acara rakyat dinodai oleh oknum yang ingin ambil kesempatan,” ujarnya.

Tak berhenti pada acara tahun baru, setiap acara yang bersifat kemasyarakatan akan dibebaskan dari biaya parkir. “Pak Wali Kota Batam sampaikan yang gelar Pemko Batam, free,” paparnya.

Lalu bagaimana dengan agenda yang digelar oleh pihak lain? ia menyampaikan penyelenggara acara bisa memungut biaya parkir dengan catatan dilaporkan terlebih dahulu ke Dishub Batam. Hal ini bisa dilakukan karena tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam nomor 1 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir.

“Namanya parkir insidentil. Skema pembagiannya nanti maksimal 25 persen untuk disetor ke kas daerah,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, pungutan parkir yang bersifat sementara tersebut harus disertai tiket yang dikeluarkan oleh penyelenggara dan diketahui Dishub Batam. “Dalam pungutan parkir ini, jam pelaksanaan parkirnya memang di luar dari perda kita, acara kan ada yang sampai pukul 00.00 malam,” ujarnya.

Tapi jika penyelenggara acara tak memungut parkir, ia meminta pihak tertentu tidak lagi memungut parkir, jika ada yang melakukan dipastikan akan ditindak. Untuk diketahui, tarif parkir sesuai dengan perda yakni Rp 1 ribu untuk motor dan mobil Rp 2 ribu.

“Kami harap kita sama-sama jaga kondusifitas, kalau gratis jangan dipungut lagi,” harapnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku telah mendengar informasi tentang pungutan parkir liar di Dataran Engkuputri Batam saat malam HJB Batam. Namun ia meyakini hal tersebut tak ada kaitannya dengan Dishub Batam.

“Mana berani Dishub, apalagi sampai Rp 5 ribu, tak mungkin. Kenapa tak lapor langsung malam itu ya, supaya tangkap,” katanya.

Ia menegaskan, jika hal ini kemabli terjadi pihaknya tak segan-segan menindak tegas para jukir liar tersebut. Hal ini ia telah sampaikan langsung ke Kepala Dishub Batam Yusfa Hendri. “Kami akan tindak tegas,” imbuhnya.

Ia tak menampik jika pungutan parkir di lapangan menyalahi aturan, salah satunya menyalahi waktu parkir yang diperbolehkan dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

“Saya tadi malam (kemarin) lihat di Jodoh, ternyata pukul 21.00 WIB masih ada tukang parkir,” pungkasnya. (cr13)

Update