Sabtu, 20 April 2024

Pengusaha Bauksit Tanjungmoco Tersangka Penambangan Ilegal

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan pemilik PT AIPP berinisial AW sebagai tersangka kasus penambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Selasa (31/12) lalu.

“Tersangka sudah kami jemput langsung di kediamannya di Jalan Ir Sutami (Dokabu) Perla Batu 4, Rabu (20/12)sekitar pukul 19.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (21/12).

Ia menuturkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti yang kuat, sehingga status penyidikan bisa langsung ditingkatkan.
“Sejauh ini masih satu tersangka yang sudah kita tetapkan, tidak menutup kemungkinan berkembangnya tersangka lain dalam kasus tersebut,” terangnya.

Tersangka ini lanjutnya, akan dikenakan pasal 158 atau pasal 161 UU Minerba yang berperan sebagai pelaku usaha penambangan. “Secepatnya ini semua akan kita lengkapi, untuk selanjutnya segera di kirimkan berkas ke JPU,” bebernya.

Sebelumnya, polisi memeriksa sebanyak 22 saksi untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.(cr20)

Update