Sabtu, 20 April 2024

Penambang Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro memastikan tersangka penambang bauksit ilegal Tanjungmoco berinisial AW terancam hukuman 10 tahun penjara. Oleh penyidik, tesangka dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Sejauh ini tersangka (AW) dikenakan pasal penyalahan UU Minerba, hukumannya 10 tahun penjara,” ujar Ardiyanto, Jumat (22/12).

Menurutnya, pasal yang dikenakan sesuai dengan hasil penyidikan yang sudah dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang. “Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ini sudah dikuatkan melalui saksi ahli Dirjen Kementerian ESDM RI, sehingga semuanya jelas dan tak terbantahkan,” jelasnya.

Ardiyanto juga memastikan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka. “Selang beberapa jam diperiksa, tersangka AW langsung kita tahan,” ungkapnya.

Sejauh ini pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak 27 saksi untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. “Yang jelas untuk proses penyidikannya akan kita tindaklanjuti sampai persidangan nanti. Tunggu saja kelanjutannya,” pungkasnya. (cr20)

Update