Jumat, 29 Maret 2024

Tersangka Korupsi Umrah Baru Diserahkan Ke Kejaksaan Tahun Depan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri akan menyerahkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi sistim akademik Universitas Maritim Raja Ali Haji (umrah) ke kejaksaan awal tahun depan. Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 12 miliar ini, dinyatakan berkasnya lengkap oleh pihak kejaksaan, Selasa (19/12) lalu.

“Kasus dugaan korupsi Umrah sudah p21,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Jumat (22/12).

Erlangga mengungkapkan ada beberapa alasan penyerahan tersangka dan barang bukti, tidak bisa dalam waktu dekat.

“Libur natal, tahun baru. Jadi kalau melihat situasinya di 2018 baru bisa,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Erlangga pihak masih menetapkan empat orang tersangka. “Belum ada penambahan,” ucapnya.

Empat orang tersangka itu yakni Wakil Rektor UMRAH Hery Suryadi, Direktur PT Jovan Karya Perkasa Henri Gultom, penyusun draft tender Ulzana Zizi dan Distributor Yusmawan. Terkait dengan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Hery Suryadi, Erlangga menegaskan hal itu adalah hak dari tersangka.

“Kami ikuti saja prosedurnya,” ujarnya singkat.

Kasus dugaan korupsi di Umrah ini, akan terus berlanjut di tahun depan. Seperti yang disampaikan oleh Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo, bahwa ada dua proyek lagi yang diduga di korupsi. Dua proyek itu yakni pengadaan barang sarana dan prasarana untuk studi kemaritiman. Dana untuk pengerjaan proyek ini sebesar Rp 40 miliar dikerjakan oleh PT KI. Lalu proyek pengadaan barang sarana dan prasarana untuk studi alternatif pada daerah kepulauan, dengan dana sebesar Rp 30 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT AIT.

“Ketiga proyek ini merupakan kuncuran dana dari APBN 2015,” ungkap Ponco. (ska)

Update