Selasa, 23 April 2024

DPRD Sahkan 17 Perda Sepanjang 2017

Berita Terkait

batampos.co.id – Sepanjang tahun ini, DPRD Kabupaten Karimun telah mengesahkan 17 peraturan daerah (Perda). Termasuk di dalamnya Perda tentang APBD Kabupaten Karimun. Seluruh Perda yang disahkan tersebut sudah termasuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

”Sebenarnya, ada 18 Perda yang diusulkan eksekutif sepanjang 2017 kepada kita (legislatif, red). Hanya saja, untuk satu Perda tentang reklamasi terpaksa kita tunda. Dibutuhkan waktu yang panjang untuk bisa mengesahkannya. Dalam waktu enam bulan tidak bisa selesai dibahas,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Bakti Lubis kepada Batam Pos, Sabtu (23/12).

Perda yang telah disahkan tersebut, kata Lubis, tidak hanya Perda yang baru. Melainkan, juga ada Perda yang direvisi disebabkan tidak sesuai lagi dengan kondisi Kabupaten Karimun. Misalnya, Perda tentang pajak dan retribusi. Sehingga, harus dirubah dan bisa memberikan kontribusi PAD untuk Kabupaten Karimun. Dan, pada tahun depan juga sudah ada 18 Perda yang masuk dalam Prolegda untuk dibahas. Ada diantaranya 9 Perda yang baru, termasuk 1 Perda merupakan hak inisiatif dewan untuk mengajukannya.

”Ditundanya pembahasan Perda tentang Reklamsi karena kita tidak ingin Perda tersebut asal siap. Sehingga, pada saat dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, berarti bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Misalnya udang-undang. Selain itu, kalau terjadi penolakan oleh Kemendagri, maka harus dibahas lagi dan membutuhkan anggaran lagi untuk membahasnya,” jelasnya.

Menyinggung tentang anggaran untuk membahas Perda, Lubis menyebutkan, kalau anggaran suatu Perda itu posisinya ada di eksekutif. ”Sedangkan, di legislatif atau dewan itu hanya anggaran untuk keperluan perjalanan dinas anggota dewan yang masuk dalam panitia khusus (Pansus). Artinya, Pansus yang bekerja membahas suatu Perda memerlukan sumber data. Misalnya, ada di kabupaten/ kota yang sudah lebih dulu menerapkan Perda yang baru akan kita buat. Maka akan melakukan konsultasi ke sana. Dan, biasanya juga kita ke Kemendagri. Sehingga, Perda yang dibahas dan disahkan tidak ditolak dan dikembalikan ke daerah untuk dibahas kembali,” ungkpanya. (san)

Update