Kamis, 9 April 2026

Polisi Betindak, Bandar Sabu Tertangkap

Berita Terkait

sabu-sabu

batampos.co.id – Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang kembali menangkap satu orang bandar narkoba jenis sabu-sabu di lorong Hotel RedLink lantai II Batuaji, Senin (25/12/2017) sekitar pukul 15.15 WIB.

Satu orang bandar sabu yang diamankan tersebut bernama M Riqi yang tinggal di Perumahan Orchid Park Batamkota. Dari tangan bandar sabu ini, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak delapan paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 809 gram.

Penggerebekan tersebut setelah polisi mendapatkan info akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Hotel RedLink Batuaji. Dari informasi tersebut, jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang langsung turun mengintai pelaku yang didapati sedang menginap di kamar Hotel RedLink Batuaji nomor 220.

Setelah dipastikan satu orang dalam kamar tersebut adalah bandar sabu, polisi langsung menggerebek kamar hotel tempat pelaku menginap. Dalam kamar, polisi mendapati kotak berisi sabu-sabu milik pelaku seberat hampir satu kilogram.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya saat dikonfirmasi Batam Pos membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini masih kami kembangkan dan kami proses. Satu pelaku juga kami amankan. Untuk lebih lengkapnya, tunggu saja, akan kami ekspose kalau penyidikan sudah clear,” ujar mantan Kasatreskrim Polresta Barelang ini. (gas/ska)

Update