Kamis, 25 April 2024

86 Napi Dapat Remisi 15 Hari Hingga Dua Bulan

Berita Terkait

Warga Binaan Lapas barelang melepas rindu bersama anak dan keluarganya saat kunjungan momen Natal dan menjelang Tahunbaru di Lapas Barelang, Tembesi, Sagulung, Selasa (26/12). F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Perayaan Natal kali ini membawah berkah bagi 86 Narapidana (Napi) Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam di Tembesi. Salah satunya adalah Swandi, 43, yang mendapatkan potongan masa tahanan selama dua bulan. Swandi yang merupakan narapidana kasus narkoba tersebut menyambut baik atas pengurangan masa tahanan yang diberikan kepadanya.

“Saya divonis 7 tahun penjara dan sudah menjalani masa tahanan selama 5,1 tahun,” ujar Swandi, Selasa (26/12). “Masih ada 1 tahun 9 bulan lagi saya di sini,” sambungnya.

Pemberian dan pembacaan remisi kepada puluhan narapidana itu juga menjadi momen berharga. Sebab, puluhan napi tersebut diberi kesempatan untuk bertemu langsung dengan keluarga mereka. Pihak Lapas Barelang pun memfasilitasinya dengan mendirikan tenda. Ratusan keluarga para napi itupun membludak di tengah lapangan Lapas. Wajah mereka terlihat sumringah ketika saling bertatapan wajah.

“Biasanya hanya ketemu dibalik kaca. Tapi hari ini bisa melihat keluarga saya secara langsung,” ujar Eko, 20, salah seorang napi kasus pembunuhan.

Kalapas Batam Surianto mengatakan, remisi Natal tersebut sebenarnya ada 89 orang. Namun yang sudah direstui oleh Kemenkum dan HAM RI baru 86 orang. “Tiga orang lain belum ada keputusan sampai hari ini. Persyarataan mereka lengkap, tapi mungkin ada pertimbangan lain kali,” ujar Surianto.

Dari 86 orang napi yang sudah sah mendapatkan remisi hari raya keagamaan itu, 31 orang diantaranya adalah Napi yang tersandung kasus narkoba. “Narkoba paling banyak. Sisanya gabungan dari kasus kriminal umum lainnya. Kalau untuk kasus korupsi tak ada,” tutur Surianto.

Mereka yang dapat remisi tersebut semuanya kategori remisi khusus (RK) I yang mana hanya mendapat pemotongan masa pidana biasa mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Sementara RK II yang langsung bebas tidak ada. “Mereka-mereka (yang terima remisi) sudah memenuhi kriteria untuk dapat remisi. Minimal sudah menjalani masa pidana enam bulan dan berkelakuan baik selama di sini,” ujar Surianto.

Warga binaan Lapas Batam saat ini mencapai 1.309 orang. Jumlah tersebut jauh melebihi daya tampung ideal lapas yang hanya 500 orang. Membludaknya jumlah warga binaan itu didominasi oleh napi kasus narkoba. Napi kasus narkoba di Lapas tersebut sebanyak 973 orang. Napi yang difonis hukuman mati sebanyak delapan orang terdiri dari tiga napi kasus narkoba dan lima kasus kriminal umum. Napi yang difonis hukuman seumur hidup sebanyak 13 orang terdiri dari lima orang kasus narkoba dan delapan orang kasus kriminal umum. (cr19)

Update