batampos.co.id – Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam meluncurkan aplikasi layanan persampahan. Hal ini disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Herman Rozie.
“Tinggal login dan masukkan nomor nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD), nanti akan ditampilkan berapa tagihan yang harus dibayarkan,” kata Herman, Selasa (26/12).
Herman mengatakan sistem ini akan dimulai 2018 mendatang. NPWRD akan ditempelkan di tiap rumah, ruko, dan objek usaha lainnya seperti hotel, dan sebagainya.
Pada tahap awal aplikasi ini akan diujicobakan diempat perumahan yang ada di Kecamatan Sekupang yakni,
- Perumahan Masyeba Gading Mas,
- Dewi Fortuna,
- Pondok Awal Indah, dan
- Taman Sari.
“Nanti sebelum diterapkan, akan ada sosialisasi terkait penerapan aplikasi persampahan ini,” tambahnya.
Di empat perumahan ini akan ditempelkan NPWRD yang dikeluarkan langsung oleh DLH. Setelah mendaftar warga bisa langsung membayar melalui virtual account DLH di BRI atau bisa juga menyetor ke Bank Riau Kepri.
“Jadi empat rumah ini petugas tak lagi menerima uang tunai. Sesuai dengan arahan pimpinan terkait penerapan transaksi nontunai yang telah dimulai pertengahan tahun 2017 ini,” ungkapnya.
Penerapan aplikasi ini akan dilakukan bertahap mengingat saat ini jumlah pengguna layananan sampah cukup banyak.
Aplikasi ini sudah bisa diunduh melalui playstore. Saat ini rata-rata masyarakat sudah menggunakan telepon pintar, jadi bisa langsung mengunduh aplikasi ini dengan mengetik DLH Kota Batam.
Ia menambahkan, selain itu, penerapan aplikasi ini juga langkah awal dalam validasi data pengguna jasa DLH Kota Batam. Melalui aplikasi ini ke depan akan didapatkan berapa jumlah pengguna jasa layanan DLH. Dari validasi ini tentu bisa dihitung berapa pendapatan dari retribusi sampah ke depannya.
Menurutnya, data yang sudah valid tentu akan mengurangi terjadinya kebocoran. Seperti diketahui saat ini DLH tengah berupaya maksimal pendapatan melaui retribusi sampah. Usaha yang dilakukan DLH sudah mulai terlihat di tahun ini, dimana retribusi sampah berhasil mencapai target Rp 28 miliar. Nilai ini jauh lebih baik dari tahun sebelumnya yang hanya 19-21 miliar per tahunnya.
Selain itu melalui aplikasi ini, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan tentang layanan persampahan. Apa saja yang menjadi tanggungjawab DLH, dapat dilaporkan di aplikasi ini. Namun syaratnya wajib melampirkan foto.
“Ada sampah yang tak terangkut atau berserakan tinggal foto lalu upload, nanti akan kami tindak lanjuti secepatnya,” ungkap mantan Camat Lubukbaja ini.(cr17)
