Senin, 6 April 2026

Ranperda RDTR Segera Disahkan

Berita Terkait

Ribuan unit rumah warga di kawasan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota. Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi Kota Tanjungpinang sangat penting untuk penataan kota di Tanjungpinang. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPD) Tanjungpinang, Surjadi menaruh optimisme tinggi peraturan daerah tentang Rencan Detil Tata Ruang (RDTR) akan disahkan dalam waktu dekat ini. Ia menyebutkan, Pansus yang membahas ranperda ini sudah memahami konstruksi dan substansi RDTR.

“Juga sudah diskusi dengan pihak kementerian terkait dengan beberapa titik yang dianggap krusial sudah kita lakukan konsultasi publik,” ujar Surjadi, Rabu (26/12).

Konsultasi publik yang dilangsungkan sambung Surjadi, juga sudah melibatkan para pengusaha yang perusahaannya berdiri di kawasan yang semestinya bukan masuk sebagai lahan usaha. Kata Surjadi, hal semacam ini akan ada beberapa yang didelineasi.

“Pada prinsipnya RTRW itu harus dipatuhi. Pada saat bersandingan dengan RDTR, tidak ada hal-hal yang secara prinsip melanggar RTRW. Tapi kami juga harus memperhitungkan, berbagai masalah yang dihadapi berbagai pihak. Karena tata ruang ini kan untuk penataan. Bukan rintangan pembangunan,” tegas Surjadi.

Bagi perusahan-perusahaan yang di RTRW pada zona peruntukannya tidak sesuai, sambung Surjadi, nanti akan diberikan warna yang beda. “Tapi dia harus ada kompensasi yang disusun dalam perwako nanti,” pungkas Surjadi. (aya)

Update