Sabtu, 20 April 2024

Empat Tersangka Kasus Umrah Ditahan di Rutan

Berita Terkait

Empat tersangka korupsi UMRAH saat akan dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang, Rabu (27/12). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menyerahkan empat tersangka serta barang bukti korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Para tersangka Wakil Rektor Umrah Hery Suryadi, Direktur PT Jovan Karya Perkasa Henri Gultom, Ulzana Zizi yang merupakan penyusun draft, dan Yusmawan sebagai distributor langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ponco Indriyo mengatakan penyerahan tahap II dilakukan setelah pihak kejati menyatakan berkas yang dikirim pihak kepolisian dinyatakan lengkap (P21), Jumat (22/12) lalu. “Karenanya langsung kita serahkan saja.Semua bukti-bukti berkaitand dengan kegiatan para tersangka kami berikan,” ucap mantan Ksat Reskrim Polresta Barelang ini.

Ke depan, pihaknya akan fokus melakukan pengembangan atas kasus ini. Penyidik akan menyelidiki keterlibatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek ini.

Selain itu lanjut Ponco, pihaknya akan mengusut dua kasus lainnya di Umrah. Yakni pengadaan sarana dan prasarana untuk studi kemaritiman. Proyek yang dikerjakan PT KI menelan anggaran Rp 40 miliar.

Serta proyek pengadaan sarana dan prasarana untuk studi alternatif pada daerah kepulauan. Proyek yang dikerjakan PT AIT ini menelan angaran Rp 30 miliar. “Dua kasus ini pendanaanya dari APBN 2015, tahun depan kami akan tindak lanjuti,” tuturnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Kepri, Siswanto mengaku telah menerima tersangka serta barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Para tersangka dinilai penyidik telah merugikan negara hingga Rp 12 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

“Tahun depan kita limpahkan ke pengadilan. Modusnya, yang jelas mark up dari anggaran Rp 30 miliar. Hasil audit BPKP pelaku telah merugikan negara Rp 12 miliar,” katanya.

Terkait pengajuan pra peradilan oleh kuasa hukum salah satu tersangka, Siswanto menyatakan jika upaya hukum tersebut ditujukan kepada penyidik Polda Kepri. Siswanto tidak merasa keberatan jika kuasa hukum tersangka mengajukan pra peradilan. “Silahkan saja ajukan pra peradilan terhadap penyidik Polda Kepri. Kalau kita dari segi alat buktinya, makanya kita P21 (lengkap, red) berkas ini,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum Hery Suryadi, Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan Umrah Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penangkapan kliennya tersebut. “Karena penangkapan tidak ada surat,” kata Cholderia Sitinjak saat ditemui kemarin.

Menurut dia, dalam kasus tersebut terdapat kejanggalan, karena kliennya hanya sebagai korban. Saat proyek itu dilaksanakan, dilakukan lelang terlebih dahulu pada tanggal 29 Juli 2015. Setelah itu, Rektor baru mengangkat Heri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 31 Agustus 2015.

“Kita lihat nanti di persidangan siapa yang menetapkan harga. Nanti aja kita lihat. Intinya kita sudah siap semuanya dan akan kita bedah di persidangan nanti. Baru nanti akan terbukti siapa yang salah dan siapa yang benar,” bebernya.

Menurut Cholderia, seharusnya ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini. Sebab, menurut dia yang namanya ada kerugian negara tentu harus ada pertanggungjawaban Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA). Bukan menjadi tanggungjawab PPK.

“Karena tugas pokok PPA pokok hanya tiga, menetapkan harga HVS itu tadi, mengatur spesifikasi dan kontrak. Ada tanda tangan kontrak, jadi nanti kita akan uji di persidangan, siapa yang paling berperan,” imbuhnya. (cr21)

Update