Sabtu, 20 April 2024

Tersangka Pembunuh Deli Cinta Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Tersangka pembunuh Deli Cinta Sihombing, Dedi Purbianto, terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan, juncto pasal 363 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Arwin mengatakan, sejauh ini penyidik sudah mengantongi sejumlah barang bukti yang memperkuat sangkaan polisi.

“Kami juga menemukan dompet dan kartu ATM atas nama korban di kamar kos tersangka,” kata Arwin saat ekspos kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Barelang, Rabu (27/12).

Arwin mengatakan, saat ditangkap pada Sabtu (23/12) lalu, tersangka sempat mengelak. Namun setelah polisi menggeledah kamar kosnya di Batamcenter dan menemukan sejumlah bukti, pemuda asal Palembang itu tak bisa mengelak lagi.

“Tersangka boleh beralibi. Tapi dengan bukti yang kami temukan, ia tak bisa berkilah lagi,” kata dia.

Sementara Dedi tetap bersikukuh bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat merampok dan membunuh korban. Adapun barang-barang milik korban yang ia bawa, seperti televisi LED dan hape, dianggap sebagai pengganti uang Rp 1,3 juta yang dijanjikan korban. Sebab saat itu korban menolak membayar uang tersebut.

Begitu juga dengan mobil Toyota Rush yang ia bawa kabur ke rumah kosnya. Dedi mengaku hanya meminjam mobil tersebut untuk transportasi pulang ke kos.

“Saya datang ke sana kan naik taksi. Saya juga tak ada uang lagi kalau pulang naik taksi. Makanya begitu tahu ada kunci mobil korban, langsung saja saya bawa dan mobilnya saya bawa juga pulang ke kos,” ujar Dedi kepada Batam Pos, kemarin.

Meskipun, Dedi sempat mengganti pelat nomor mobil warna hitam itu, dari BP 1661 GI menjadi BP 2 GI. Terkait hal ini, Dedi berdalih sengaja mengganti pelat nomor mobil supaya tidak ketahuan polisi.

Di hadapan Kapolresta Barelang, Dedi kembali mengaku jika ia dan korban pernah berkenalan dan berkencan melalui aplikasi kencan (dating), Badoo. Kata dia, korban pernah berjanji akan membayar Rp 1,5 juta jika mau berkencan dengannya.

Tetapi, waktu keduanya kencan di sebuah hotel di Nagoya beberapa pekan lalu, korban hanya membayar Rp 200 ribu saja. Dan korban berjanji akan melunasi sisanya pada Rabu (20/12). Saat itulah keduanya kembali bertemu dan berkencan di rumah korban.

Dedi Pebrianto, 28, saat di Mapolsek Batuaji usai diperiksa, Rabu (27/12). Dedi Pebrianto adalah pelaku tunggal pembunuh Deli Cinta. Saat ini polisi memburu hp Dedi Pebrianto yang dijual ke temannya di Legenda dengan RP 650. Dari HP tersebut nantinya polisi bisa mendapatkan alat bukti baru saat mereka berkomunikasi. F. Dalil Harahap/Batam Pos

Namun menurut Dedi, saat itu korban lagi-lagi mengingkari janjinya. Bukannya membayar sisa tarif kencan, korban malah memaki dan mengusir Dedi dari rumah korban. Saat itulah Dedi marah dan mencekik serta mengikat korban di kamarnya. Hingga akhirnya korban ditemukan tewas pada Kamis (21/12) silam di Perumahan Central Raya, Tanjunguncang, Batam.

Kepada polisi Dedi mengaku gagap teknologi. Ia mengaku kenal dengan aplikasi Badoo dari temannya. Bahkan temannya pula yang mengunduh aplikasi tersebut di ponselnya.

“Itu awalnya saya tak tahu apa itu Badoo. Kawan saya bilang kalau punya aplikasi itu, dijamin akan banyak teman, apalagi dalam Badoo, kata teman saya, banyak cewek-ceweknya juga yang mudah diajak berkenalan,” terang Dedi.

Setelah menggunakan aplikasi Badoo itu, Dedi mengaku mengetahui banyak hal baru. Termasuk soal banyaknya pria pengguna Badoo yang memanfaatkan aplikasi kencan tersebut untuk menjajakan diri, alias menjadi pria pemuas syahwat.

“Ada yang terang-terangan di Badoo itu orang menjajakan dirinya dengan memasang tarifnya sekalian sekali check in. Ada juga yang tak memasang tarifnya tapi mereka vulgar dengan mengaku bisa melayani jasa pemuas seks untuk perempuan yang kesepian atau tak puas dengan suaminya,” ujar Dedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak keluarga korban menyangsikan keterangan Dedi tersebut. Mereka menuding Dedi sengaja merampok dan membunuh Deli Cinta Sihombing untuk menguasai hartanya.

Sebab keterangan Dedi yang mengaku menginap pada Rabu (20/12) malam dan membunuh Deli padak Kamis (21/12) bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi. Salah satunya Agustinus.

Pekerja bangunan itu mengaku melihat seorang pria masuk ke rumah Deli pada Rabu (20/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Tak lama kemudian, pria yang diduga Dedi itu keluar dan langsung pergi dengan mengendarai mobil Toyota Rush milik Deli.

“Sebentar saja dia di dalam rumah terus keluar langsung bawa mobil ibu itu kencang-kencang. Sampai tabrak kran air di depan rumah ibu itu,” tutur Agustinus, Kamis (21/12) lalu.

Karenanya, pihak keluarga korban meminta polisi mengusut tuntas kasus pembunuhan itu. “Kami tidak percaya sepenuhnya cerita pelaku,” kata Budi, saudara kandung Deli Cinta, Selasa (26/12) lalu. (gas)

Update