Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Janji Selesaikan Kasus Mantan Kasi BPN Batam pada 2018

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kasi BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi di tahun 2018. Kasus ini sudah mengantung selama satu tahun lebih.

Dan permasalahan kasus ini, karena perbedaan pendapat antara penyidik tipidkor Polda Kepri dengan Kejaksaan Tinggi Kepri. Polisi sebut perbuatan Bambang sebagai korupsi, sedangkan kejaksaan tinggi merasa itu hanyalah pelanggaran administratif saja.

“Kami akan selesaikan secepatnya, dan kami sudah berkoordinasi dengan KPK,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Jumat (29/12).

Budi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga anti rasuah ini sebanyak dua kali. Hasil dari koordinasi ini, kesimpulan dari KPK menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Bambang mengarah ke tindak pidana korupsi.

“Ini kami mau koordinasikan lagi,” ujarnya singkat.

Terkait dengan perbedaan pendapat ini. Budi mengatakan pihaknya akan menjalin komunikasi dengan kejaksaan tinggi Kepri. Langkah ini untuk menyamakan persepsi penyidik dan jaksan dalam memandang kasus ini.

Sebelumnya diberitakan kasus polisi, kejaksaan, dan KPK sudah beberapa kali duduk bersama membahas kasus ini. KPK dan Polisi memandang sebagai korupsi, dan kejaksaan melihat hanyalah pelanggaran administratif.

Berbagai saksi ahli juga didatangkan Polda Kepri mulai dari ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan kasus ini ada perbuatan yang melawan hukum. Sementara itu ahli dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, mengatakan ada kerugian negara akibat perbuatan itu. Sementara itu dari ahli BPKP juga menyatakan adanya kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum. Sementara itu ahli dari Universitas Brawijaya perbuatan Bambang adalah delik tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi yang awalnya merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar ini, menyeret Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Bambang Supriyadi sebagai tersangka utamanya. Walau uang negara ini sudah dikembalikan oleh Bambang pada tahun lalu, tapi kepolisian tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.

Kasus ini bermula dari PT Karimun Pinang Jaya memenangkan tanah hasil lelang di Pengadilan Negeri Batam seluas 12,5 haktare di daerah Batamcenter. Nilai lelang tanah itu Rp 31 miliar. Setelah memenangkan lelang tersebut, PT Karimun Pinang Jaya kemudian mengurus sertifikatnya ke BPN Batam.

Sesuai dengan aturan dan perhitungan yang berlaku, maka PT Karimun Pinang Jaya menyetor uang BPHTB sebesar Rp 1,5 miliar. Namun uang ini tak langsung disetorkan oleh Bambang.

Mengacu kepada pasal 90 ayat 2 UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. Dimana BPHTB harus dibayarkan, begitu SHGB dikeluarkan. Namun kenyataannya BPHTB tersebut tak dimasukan ke dalam rekening Pemerintah Daerah. Malah, baru ditransfer setelah beberapa waktu kemudian. (ska)

Update