Sabtu, 20 April 2024

Cawako Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK

Berita Terkait

Robby Patria. F.Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Tanjungpinang 2018 wajib melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat keterangan pelaporan harus dilampirkan saat pendaftaran dibuka pada 8 Januari 2018 mendatang. “Pas pendaftaran, form itu yang musti disiapkan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Robby Patria, belum lama ini.

Semakin cepat diurus persyaratan ini akan semakin baik. Karena kata Robby, para bakal calon wali kota dan wakil wali kota telah dapat melangsungkan proses untuk melengkapi persyaratan tersebut. Utamanya, persyaratan yang mengharuskan bakal calon mengurus proses laporan di luar kota, dan diperkirakan akan membutuhkan waktu yang lebih panjang. “Seperti laporan kekayaan ke KPK dan keterangan tidak pailit. Yang ngurusnya harus di Pengadilan Niaga di Medan,” terangnya.

Selain memperhatikan waktu untuk segera melengkapi persyaratan pendaftaran, Robby juga mengingatkan agar para bakal calon turut serta memerhatikan besaran angka harta kekayaan yang dilaporkan. “Jumlah harta kekayaan yang dilaporkan di KPK harus sama dengan laporan di kantor pajak,” ucap Robby.

Berkenaan dengan pengurusan pajak NPWP yang bakal dilakukan bakal calon, tentunya seluruh angka akan terlihat. Sehingga jika ditemukan selisih diantara kedua laporan tersebut, akan menjadi pertanyaan tersendiri. “Kalau ada selisih, urusannya nanti debgan kantor pajak,” pungkas Robby. (aya)

Update