Rabu, 24 April 2024

OJK Terbitkan Peraturan Baru

Berita Terkait

Bagian dalam kantor OJK. Foto: jawapos

batampos.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan 3 Peraturan OJK (POJK) guna mendukung dan mendorong program pemerintah, terutama di bidang pembangunan infrastruktur di daerah. Yakni peraturan mengenai obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-registration).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, peraturan tersebut dimaksudkan untuk semakin mempermudah pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders.

“Ini salah satu upaya mendukung program prioritas pemerintah meningkatkan pembangunan infrastruktur, yang tidak hanya menjadi dasar peningkatan daya saing nasional, namun juga sebagai alat untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia. Tentunya perlu didukung sumber pendanaan yang memadai,” terang Anto, Selasa (2/1).

Ia menjelaskan, meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, yaitu selain bersumber dari APBD juga bisa di dapat dari Pasar Modal melalui penerbitan obligasi daerah dan atau sukuk daerah. “Melalui ekspansi pembiayaan APBD, maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat, sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan,” paparnya.

Dalam mekanismenya, selain diwajibkan untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK, pemerintah daerah juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta DPRD.

Sementara peraturan yang terkait dengan green bonds, OJK mengeluarkan POJK No.60/POJK.04/2017 Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). “POJK ini diterbitkan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk mewujudkan Indonesia asri dan lestari, antara lain pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan,” sebut Anto.

Lanjutnya, penerbitan green bonds oleh perusahaan Indonesia di pasar modal tentunya akan menjadi tonggak sejarah yang signifikan untuk menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani isu-isu lingkungan melalui produk keuangan ramah lingkungan.

Sedangkan aturan yang terkait dengan e-registration, diterbitkan untuk mendukung efektifitas dan efisiensi pelayanan OJK kepada stakeholder yang lebih efisien dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk implementasinya, OJK telah menyiapkan sistem elektronik yang diberi nama Sistem Perijinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

“Selain mengeluarkan aturan-aturan di atas, OJK juga menginisiasi beberapa kebijakan guna pendalaman Pasar Modal di Indonesia,” tutupnya. (nji)

Update