Selasa, 23 April 2024

Penghapusan UPTD Tunggu Petunjuk Bupati

Berita Terkait

Salah satu UPTD Pendidikan Karimun, yang saat ini sudah di hapuskan oleh Pemerintah Pusat. F.Tri Haryono/Batam Pos.

batampos.co.id – Tahun 2018, Pemerintah Pusat bakal menghapus Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di kabupaten/kota melalui Permendagri no 12 tahun 2017. Tidak terkecuali lima UPTD Pendidikan di Kabupaten Karimun, masing-masing UPTD Pendidikan Karimun-Buru, UPTD Meral-Meral Barat-Tebing, UPTD Kundur-Ungar, UPTD Kundur Barat-Utara-Belat, dan UPTD Moro-Durai.

“Benar untuk 5 UPTD Pendidikan statusnya dihapuskan. Tapi dialihfungsikan menjadi Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan, menurut Permendagri tersebut,” jawab Kepala Dinas Pendidikan Karimun Bakri Hasyim, Selasa (2/1).

Namun, saat ini masih tetap beraktivitas sambil menunggu petunjuk dari Bupati Karimun sebagai kepala daerah. Dalam mengambil kebijakan melalui Peraturan Bupati, untuk status UPTD Pendidikan di kecamatan. Artinya, apakah UPTD Pendidikan tersebut langsung dilikuidasi atau peralihannya menunggu waktu beberapa bulan ke depan.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Karimun Anwar Abu Bakar mengatakan, kebijakan dari Pemerintah Pusat yang menghapuskan keberadaan UPTD Pendidikan di Kecamatan sangat disayangkan. Sebab, letak geogratis Kabupaten Karimun terdiri dari pulau-pulau sangat terbantuk adanya UPTD Pendidikan sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Pendidikan bagi para guru-guru dalam pengurusan administrasi.

“Nanti segera kita hearing dengan Disdik Karimun, tentang penghapusan UPTD Pendidikan,” katanya.

Terpisah pemerhati Pendidikan Karimun Raja Jurantiaz saat dimintai tanggapannya mengungkapkan, selain Permendagri no12 tahun 2017 sebelumnya didalam PP No 18 Tahun 2016 tersebut diatur secara terperinci sejumlah organisasi perangkat daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dan di dalam Pasal 5 ayat 2 untuk tingkat kabupaten/ kota jenis perangkat daerah terdiri yang keberadaan UPTD Pendidikan tidak diakomodir.

“Sebenarnya, kebijakan tersebut sudah lama. Sekarang yang kita pertanyakan, bagaimana kebijakan Bupati untuk menyelesaikan UPTD Pendidikan. Bukan, sudah diberlakukan tahun 2018 baru berpikir,” tanyanya.

Sebab, akan berpengaruh terhadap para ASN itu sendiri yang telah di tempatkan disetiap UPTD Pendidikan. Ditambah lagi, alokasi APBD 2018 yang sudah di sahkan oleh Legislatif. Apakah sudah dianggarankan atau belum, kalau sudah berarti tidak bisa dipergunakan harus dilakukan revisi anggaran dalam APBD-P 2018 nanti.

“Mau tidak mau mereka (ASN-red) yang mempunyai jabatan harus segera di carikan posisi sesuai eselonnya,” ucapnya. (tri)

Update