Selasa, 23 April 2024

Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto

Berita Terkait

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto-Foto: Imam Husein/Jawa Pos

batampos.co.id – Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dalam sidang putusan sela, Kamis (4/1). Selanjutnya, kasus ini akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara pada Kamis (11/1) pekan depan.

Dalam sidang pokok perkara ini, agenda utamanya adalah pemeriksaan para saksi. Baik saksi memberatkan yang diajukan pihak jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) maupun saksi meringankan yang diajukan tim kuasa hukum Novanto.

“Kami juga menyiapkan saksi ahli,” kata penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail, usai sidang, kemarin.

Maqdir mengaku siap melayani ‘perang’ saksi dengan KPK. Sebab kata dia, ada beberapa materi dakwaan kepada kliennya yang dinilai janggal.

Salah satu yang menjadi sorotan Maqdir dan timnya adalah soal kerugian keuangan negara. Hal itu akan ditanyakan kepada para saksi yang diperiksa dalam sidang pokok perkara pekan depan. ”Apakah memang betul ada kerugian keuangan negara atau tidak,” ucap dia. Dia menyoroti hal itu lantaran timnya menilai ada kejanggalan berkaitan dengan penghitungan kerugian negara.

Yakni hasil penghitungan yang bersumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Akan tetapi BPKP pula yang menyetujui jumlah angka pengadaan dari e-KTP ini,” beber Maqdir. Menurut dia itu patut dipertanyakan kepada BPKP. ”Kenapa kok ada perbedaan, kesalahannya itu ada di mana,” ungkapnya.

Sementara dalam sidang putusan sela kemarin, hakim Yanto sebagai ketua majelis hakim menyampaikan bahwa eksepsi Novanto tidak dapat diterima. Dia menuturkan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bernomor DAK/88/24/12/2017 tertanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi syarat formil dan materiil. ”Sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan,” bebernya.

Berdasar putusan sela tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta memberi lampu hijau kepada JPU KPK melaksanakan sidang pokok perkara. ”Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Setya Novanto,” kata Yanto. Pria yang juga mejabat sebagai ketua PN Jakarta Pusat itu menjelaskan, sidang pokok perkara tersebut bakal dilaksanakan seminggu dua kali. Jadwalnya setiap Senin dan Kamis.

Sedangkan hakim anggota Franky Tambuwun menyampaikan, keberatan atas hal itu tidak bisa menjadi pertimbangan.
Franky turut menjelaskan bahwa pengajuan terdakwa serta nama-nama yang tidak dicantumkan dalam dakwaan Novanto merupakan kewenangan dan tanggung jawab JPU KPK. ”Terkait nama-nama yang hilang tentunya tidak menyebabkan batal demi hukum,” terangnya. ”Karena yang diadili adalah perkara Setya Novanto, bukan nama-nama yang hilang tersebut. Maka keberatan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tambah dia.

Dalam persidangan kemarin, Novanto tampak serius mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Serupa, isterinya Deisty Astriani Tagor juga menyimak putusan tersebut. Sebelum sidang berakhir, pria yang juga pernah menduduki kursi ketua umum (ketum) Golkar itu lantas buka suara. ”Terimakasih yang mulia, hakim ketua Pak Yanto, dan juga JPU beserta para penasihat hukum karena sudah mendengarkan,” ungkapnya.

Usai sidang, Novanto juga sempat berbincang dengan JPU KPK Irene Putri sebelum meninggalkan ruang sidang. Namun, dia memilih bungkam saat ditanyai awak media.
(syn/jpg)

Update