Kamis, 25 April 2024

Harus Ada Solusi Terhadap Daerah Kumuh

Berita Terkait

batampos.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemukiman Kumuh, Kamis (4/1) melakukan hearing bersama dua dinas yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diwakili oleh Kabid Tata Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Kebersihan yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Rosmawati.

Hearing pipimpin Wakil Ketua Pansus Anwar Abu Bakar. Hasil hearing pertama, Pansus meminta sebelum dijadikan Perda, Pemda harus ada solusi konkrit mengenai permasalahan lahan.

“Paling penting, bagaimana solusi daerah-daerah yang status tanahnya ilegal. Artinya, rumah warga yang dirubuhkan secara otomatis dipindahkan. Nah, lahannya harus dipersiapkan oleh Pemda,” jelas Anwar Abu Bakar legislator dari PAN Karimun.

Kemudian, rumah warga yang mana yang perlu diremajakan. Sebab, menurut Dinas PUPR, bahwa daerah pinggir danau 50 meter harus tidak ada bangunan. Kenyataan dilapangan, selain wilayah pinggir danau juga kawasan hijau banyak tumbuh bangunan baru. Ini berarti, bagaimana sistem penataannya dan pelaksana dilapangan jangan cerita Perdanya saja.

“Mau tidak mau Bupati sebagai kepala daerah harus mengambil kebijakan yang tidak populis di publik. Dalam penataan daerah kumuh di kabupaten Karimun, tidak hanya di pulau Karimun saja yang dipetakan tapi harus daerah-daerah lainlah,” paparnya.

Masih kata Anwar lagi, ini baru tahap awal pembahasan Ranperda. Sebab, yang akan dibahas dalam ranperda ini membicara teknis dalam esekusi dilapangan. Sehingga, ketika sudah menjadi Ranperda Pemukiman dan Perumahan Kumuh bisa menjadi payung hukum yang berkekuatan tetap. Yang tidak merugikan masyarakat, maupun pihak Pemerintah nantinya.

“Di sini juga kawasan hijau tidak masuk. Harus di masukkan melalui Perbup yang lebih luas lagi,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Kebersihan Karimun Rosmawati ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru melakukan penataan daerah kumuh dengan dinas terkait dan legislatif sebagai pengesahan payung hukumnya. Sedangkan, realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2017, untuk kabupaten Karimun mendapatkan 611 unit rumah.

Yang di bawah pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Kebersihan (DPKPK) Karimun, hingga saat ini sudah selesai pengerjaannya secara swadaya dengan tiga kategori yaitu rehab berat sebesar Rp15 Juta, sedang Rp10 Juta dan ringan Rp7.5 Juta dalam bentuk material bangunan diberikan kepada penerima BSPS.

“Alhamdulillah, tahun lalu selesai semua pengerjaannya dan hasilnya cukup memuaskan. Sebab, mereka yang mengerjakan rumahnya. Tergantung merekalah mau bagus atau tidak rumahnya,” ungkapnya. (tri)

Update