Jumat, 19 April 2024

Polemik Wagub Kepri, Kemendagri Segera Surati Gubernur

Berita Terkait

batampos.co.id – Meskipun banyak elemen masyarakat di Provinsi Kepri yang mendesak supaya Wakil Gubernur (Wagub) Kepri terpilih hasil keputusan DPRD Kepri segera dilantik. Akan tetapi hal itu tidak bisa mengintervensi sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera membuat keputusan.

“Sampai saat ini, Kemendagri masih menelaah hasil keputusan DPRD Kepri yang menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri terpilih,” ujar Direktur Jendral (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono menjawab pertanyaan koran ini, Kamis (4/1).

Mantan Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan, bagaimana sikap Kemendagri selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun melalui surat. Menurut Soni, pihaknya juga tidak mahu gegabah dalam bertindak.

“Kita harus mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang ada. Maka kita telaah secara mendalam sebelum dilaporkan ke Presiden,” tegas Soni.

Ditanya mengenai adanya informasi dipanggilnya Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ke Kemendagri, Rabu (27/12) lalu. Mengenai hal itu, Soni masih belum memberikan respon. Berdasarkan Informasi di lapangan, Gubernur datang ke Jakarta terkait adanya surat dari Menteri Dalam Negeri.

Terpisah, Akademisi Hukum Universitas Pakuan, Bogor Andi Muhammad Asrun menilai keputusan DPRD Kepri telah memberikan konsekuensi hukum jelas. Bahkan keputusan tersebut, bisa menjadi penyebab panjangnya perjalan pengisian kursi Wagub Kepri.

Ketua Program Pascasarjana Hukum Universitas Pakuan Bogor tersebut menjelaskan, salah satu yang sudah nyata adalah dengan munculnya gugatan terhadap Penetapan DPRD Kepri tentang Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri Sisa Masa Jabatan 2016-2021 di PTUN Batam dari partai pengsung, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Bahkan calon Wagub Fauzi Bahar juga dikabarkan melayangkan gugatan yang sama di PTUN,” papar Andi Asrun.

Pria yang sehari-hari sebagai Penasehat Hukum Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan, semua pihak harus menghargai proses hukum gugatan tersebut seraya menantikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, putusan pengadilan dalam bentuk apapun harus dihormati.

“Proses penetapan Isdianto sebagai Wagub Antar Waktu yang dinilai melanggar peraturan dan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat di Jakarta,” tegas Asrun.

Lebih lanjut katanya, semua pihak harus mengambil hikmah dari perkara Isdianto tersebut dan menjadi pembelajaran politik yang berharga di masa depan. Pria kelahiran Makassar tersebut menilai, tarik ulurnya proses Wagub Kepri sedikit mengganggu konsentrasi Gubernur dalam bekerja.

“Gubernur Kepri diharapkan tetap fokus pada pekerjaan melayani masyarakat yang terbukti cukup bagus dalam satu tahun terakhir ini walaupun tidak didampingi oleh Wakil Gubernur,” jelasnya.

Ditambahkannya, proses pemilihan tidak mengatur tentang calon tunggal. Jika memang calon tunggal disetujui, elegannya adalah Pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Calon Tunggal Wagub.

“DPRD Kepri melaksanakan pemilihan terhadap satu calon tidak ada yurisprudensinya. Satu kebijakan hukum, tentu harus ada sandaran hukum. Artinya tidak cukup dengan sebuah penafsiran saja,” tutup Asrun.(jpg)

Update