Kamis, 28 Maret 2024

Akhirnya, BPJS Kesehatan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Batam bersama dengan Efendi, orangtua bayi yang dirawat dan perwakilan BPJS Kesehatan serta Direktur RS Elizabeth, menghasilkan keputusan, Jumat (5/1) siang.

Pihak BPJS Kesehatan Batam yang diwakili humasnya, Irpan menegaskan, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya perawatan dan perobatan pasien bayi yang masih berumur belasan hari atas nama M Rizki Satria sebesar Rp 54 juta.

“Kemarin kami langsung tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak RS Elizabeth, namun sempat tak tercapai kesepakatan. Alasan pihak rumah sakit, ada kemungkinan selisih biaya antara yang ditanggung BPJS dengan biaya perawatan yang tergolong pasien umum. Selisih itulah yang menjadi keberatan pihak rumah sakit,” ujar Irpan Rahardi.

Irpan mempertanyakan sikap pihak RS Elizabeth yang sebelumnya sempat bersikukuh keberatan saat koordinasi dengan BPJS terkait selisih biaya yang ditanggung BPJS dengan RS Elizabeth. Namun di saat RDP, Direktur RS Elizabeth menyatakan mau, bahkan seandainya BPJS tak bisa di klaim, pihak RS Elizabeth akan menggratiskan seluruh biaya perobatan dan perawatan bayi M Rizki ini.

“Aneh lah, apa gara-gara di RDP kan, mereka (pihak RS Elizabeth) berubah drastis mau menggratiskan biaya itu. Wartawan harus pantau juga apakah uang pasien yang sudah masuk di awal Rp 10 juta itu benar-benar dikembalikan pihak rumah sakit atau tidak,” ujar Irpan.

Sementara dari pihak RS Elizabeth yang diwakili direkturnya, Sahat Hamonangan Siahaan juga menegaskan, pihak RS Elizabeth tak pernah mempersulit, apalagi saat koordinasi dengan BPJS terkait biaya pasien Bayi M Rizki.

“Kami gratiskan. Tak ada itu kami permasalahkan selisih biaya seperti yang dikatakan BPJS Kesehatan. Dari awal kami tak ada menahan pasien seperti yang sudah diberitakan media. Tanggal 30 Desember itu, kamilah yang berinisiatif merujuk pasien ke RS Otorita Batam,” ujar dokter Sahat.

ilustrasi

Pasien bayi atas nama M Rizki ini sengaja dirujuk oleh pihak RS Elizabeth akhir bulan lalu, lanjut Sahat, karena menunggu kondisinya membaik. Sebab kalau langsung dirujuk saat itu juga, kondisinya masih belum bisa dan rawan dipaksakan dipindah dari ruang NICU atau ruang ICU khusus perawatan bayi.

“Permasalahannya sih, karena dari awal masuk RS Elizabeth, dari BPJS Kesehatan itu tak mau menjamin atau menanggung biaya pasien ini. Makanya muncullah tagihan itu sebagai pasien umum,” terang Sahat.

Apabila nantinya BPJS menanggung seluruh biaya perawatan dan perobatan pasien M Rizki, Sahat menegaskan, uang pembayaran awal sebesar Rp 10 juta yang sudah dibayarkan orangtua pasien, akan dikembalikan utuh.

Sementara anggota DPRD Batam dari Komisi IV, Riki Indrakari mengatakan, ada hak-hak normatif dari peserta BPJS Kesehatan ini yang belum dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.

“Sehingga kami dudukkan, bahwa pasien dan orangtuanya itu harus tetap menjadi tanggungjawabnya BPJS Kesehatan, sebagaimana sudah diatur dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, bahwa bayi dari kepesertaan umum dapat dilaporkan 3 x 24 jam. Sehingga bayi perawatannya ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Riki Indrakari.

Sebab, lanjut Riki, orangtua pasien ini sebelumnya sudah melaporkan anak yang dikandungan 10 hari sebelum persalinan.

“Itu seharusnya pasien bayi ini tak perlu diperlakukan atau diberlakukan seperti peserta reguler yang harus menunggu aktifnya nomor peserta atau virtual account selama 14 hari dari mulai pendaftaran awal. Kondisinya kan saat itu emergency dan memang lahir sebelum waktunya. Ini yang kami RDP kan. Semoga tak terjadi lagi di kemudian hari seperti nasib bayi M Rizki,” terang Riki. (gas)

Update