Kamis, 25 April 2024

Reskrim Pinang Bekuk Dua Pembobol Ruko

Berita Terkait

Dua tersangka pembobol ruko Js dan Ta yang diamankan Satreskrim Polsek Bukit Bestari. F. Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bukit Bestari mengamankan dua tersangka pencurian, Js, 45 dan Ta, 38 yang membobol ruko milik Lili di jalan Ir Sutami, Kamis (21/12) lalu di dua tempat yang berbeda.

“Tersangka Js, seorang resedivis ditangkap di jalan Kuantan pukul 21.00 WIB, sedangkan untuk tersangka Ta ditangkap pukul 14.00 WIB, Sabtu(30/12) lalu,” jelas Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Aiptu Fredy Simanjuntajelas, Jumat (5/1).

Fredy menjelaskan kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel dan merusak pintu depan ruko. Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil barang milik korban dan mengangkutnya menggunakan mobil pinjaman dari teman tersangka.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti milik korban di rumah tersangka JS seperti kompresor berukuran besar, ketam, dan ruter atau alat paku tembak yang belum sempat dijual, korban mengalami kerugian Rp20juta atas pencurian tersebut,” jelas Fredy

Saat ini, Fredy mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. “Pengakuan keduanya baru melakukan aksi pencurian satu kali,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. (odi)

Update