Rabu, 17 April 2024

Dishub Segera Tetapkan Pengelolaan Zona Parkir

Berita Terkait

Sejumlah kendaraan parkir di pelabuhan Penagi Tanjungpayung, Kabupaten Natuna. F. Aulia Rahman/Batam Pos.

batampos.co.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna segera menetapkan zona parkir untuk dikelola pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pengunungan Pemkab Natuna Iskandar DJ mengatakan, pengelolaan parkir juga dituangkan dalam peraturan Bupati mengatur dan menetapkan besaran tarif parkir dan zona parkir.

“Peraturan Daerah tentang retribusi parkir sudah diterbitkan, dimana saja zona parkir yang akan dikelola dirincikan dalam Perbub dari bagian hukum,” ujar Iskandar kemarin.

Dikatakan Iskandar, penentuan zona parkir juga akan secepatnya tahun 2018 ini ditetapkan. Karena salah satu sumber pendapatan daerah yang selama ini belum terkelola, namun punya potensi menambah PAD.

Namun retribusi parkir dikelola, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baik mengenai tarif maupun zona parkir yang ditetapkan pemerintah daerah. Misalnya di pelabuhan Tanjungpayung Penangi, maupun ditempat wisata. Pemerintah daerah juga akan bangun tempat parkir dizona tertentu.

Dikatakan Iskandar, salah satu potensi retribusi parkir adalah di terminal bandara Ranai yang saat ini masih dikelola pihak Lanud Raden Sadjad. Pemerintah Daerah akan pelan-pelan menyampaikan Perda retribusi parkir ini kepada Lanud.

“Secara teknis dilapangan Pemerintah daerah bisa kelola parkir menggandeng rekanan pihak ketiga. Tapi sebelumnya kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kami dinas teknis berupaya meningkatkan PAD,” ujar Iskandar.(arn)

Update