Kamis, 18 April 2024

PN Jakarta Utara Benarkan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan

Berita Terkait

batampos.co.id – Isu Ahok gugat cerai istrinya sudah mendapat kejelasan.

Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara bagian perdata, Tarmuzi, membenarkan adanya Surat pengajuan cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan.

Dia mengatakan, saat ini memang belum banyak yang mengetahui surat pengajuan cerai tersebut. Tetapi Tarmuzi sudah menandatangani pengajuan itu beserta tanda tangan mantan Bupati Belitung Timur tertera di dalam surat bermaterai Rp 6.000.

“Belum ada yang tahu memang (surat pengajuan cerai). Iya saya yang tanda tangan, sudah ada tanda tangan Pak Ahok juga. Sekarang humas sudah saya kasih tahu ini,” kata Tarmuzi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya Veronica Tan dan Nicholas Sean saat pemungutan suara Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Kini muncul kabar Ahok dan Veronica akan cerai.

Dia menerangkan, pengajuan surat cerai Ahok sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1) sore hari. Namun, tak terlihat kehadiran sang adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Let Indra. Tarmuzi mengatakan surat itu diantarkan oleh perwakilan saja.

“Sekitar 14.30. Pas mau tutup. Dari grup adiknya Ahok (Fifi) tapi bukan adiknya. Rekannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Beredar surat pengajuan cerai kepada sang istri Veronica Tan. Surat tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Januari 2018.

Salah satu pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengaku belum mengetahui perihal surat gugatan cerai Mantan Bupati Belitung Timur itu yang diajukan kepada Veronica. Sirra mengatakan, dirinya akan mencari informasi lebih lanjut terkait kebenaran surat tersebut.

“Belum tahu saya, coba saya cari tahu dulu ya informasinya,” kata Sirra saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (7/1).

Berikut isi surat pengajuan cerai Ahok kepada tergugat Veronica Tan :

Kepada Ketua Negeri Jakarta Utara Pengadilan Gajah Mada No. 17 Pusat
HAL GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK

Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: 1. FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H. 2. JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H

Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal hukum dari dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir), bertindak selaku kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan, Jakarta Nama lengkap Tempat Tinggal Utara, yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua DEPOK, Jawa Barat Kristen Protestan Agama Wiraswasta Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap: VERONICA TAN Nama lengkap Tempat Tinggal Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kristen Protestan Pekeraan Ibu Rumah Tangga Selanjutnya disebut TERGUGAT.

Sementara, pengacara yang menandatangani surat itu, Fifi Lety Indra, yang juga adik kandung dari Ahok sampai saat ini belum bersedia menjawab atau memberikan jawaban atas kebenaran surat itu. Sampai saat ini JawaPos.com masih berusaha mencari kebenaran dari beredarnya surat itu.

Diwartakan sebelumnya, Kabar mengejutkan datang dari mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Beredar sebuah surat pengajuan cerai kepada sang istri Veronica Tan. Surat tersebut ditujukan di pengadilan negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Januari 2018.

(eve/JPC)

Update