Kamis, 28 Maret 2024

Napi Kasus Narkoba Lapas Batam Tewas

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Senin (8/1/2018) sore, Hotlan Sihombing, seorang narapidana yang tersandung kasus narkoba mendadak jatuh saat berdiri di gerbang masuk blok ruangan penjara di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam di jalan Trans Barelang, sekitar pukul 15.30 WIB.

Petugas dan warga binaan lain berusaha menolong pria 63 itu ke klinik dalam Lapas, namun dia sudah terlukai lemas dan tak sadarkan diri.

Upaya pertolongan medis di klinik lapas tak menyadarkannya. Hotlan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam di Batuaji namun nyawanya tak tertolong. Baru tiba di ruangan Instalasi Gawat Darurat, Hotlan dinyatakan sudah meninggal dunia.

Hasil diagnosa petugas medis di RSUD menyimpulkan Hotlan meninggal karena penyakit darah tinggi dan jantung yang dideritanya selama ini.

“Sampai di sini sudah meninggal. Dia punya riwayat penyakit darah tinggi dan jantung, jadi kemungkinan karena penyakitnya itu,” ujar petugas medis di RSUD, Senin malam.

Tyas, dokter yang bertugas di klinik Lapas Batam menuturkan, hal yang sama. Selama ini memang Hotlan sudah sering berobat di klinik Lapas karena riwayat penyakitnya itu.

“Sedang istrahat mereka (narapidana di Lapas). Dia lagi berdiri di depan pagar pembatas blok (penjara). Tiba-tiba jatuh. Dia sering sakit belakangan ini. Riwayat medisnya darah tinggi dan jantung,” ujar dokter Tyas.

Awal dievakuasi ke klinik Lapas, diakui Tyas, Hotlan sudah tak sadarkan diri dengan denyut nadi yang sudah sangat lemah.

“Makanya cepat-cepat dilarikan ke sini (RSUD). Tapi takdir berkata lain. Tak lama di sini dia meninggal,” ujarnya.

Atas kejadian itu, Tyas menegaskan bahwa kematian korban murni karena sakit penyakit yang dideritanya. Ini dibuktikan dengan hasil diagnosa medis di RSUD serta tak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

“Murni karena penyakit. Ini akan kami sampaik ke keluarganya,” ujar Tyas.

Kasubdi Registrasi Lapas Batam Bachtiar menuturkan, Hotlan merupakan narapidana yang tersandung kasus narkoba. Dia difonis lima tahun penjara dan sudah menjalani masa pidana selama tiga tahun. Untuk tindak lanjutnya, jenazah korban rencananya akan diserahkan langsung ke pihak keluarga.

“Kalau keluarga terima akan kami serahkan langsung. Tapi kalau mau ditindak lanjut dengan visum atau otopsi silahkan. Kami akan turuti,” ujar Bachtiar.

Sementara pihak keluarga yang hadir di kamar Jenazah RSUD, memintah agar penyebab kematian korban diperjelas pihak Lapas dengan bukti-bukti medis yang ada. Mereka juga memintah agar pihak lapas turut mengurus kematian Hotlan sampai pada pemakaman.

“Rencananya mau dimakamkan di kampung, makanya kami berharap agar pihak Lapas bisa bersama kami mengurus jenazah abang kami ini,” ujar Junus Hutasoit. (eja)

Update