Kamis, 25 April 2024

Dendi Purnomo Besok Disidangkan

Berita Terkait

Dendi Purnomo saat meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Batam, 7 Desember 2017 lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya melimpahkan kasus dugaan suap di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, dengan tersangka Dendi Purnomo dan Amirudin ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang, Jumat (5/1).

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut.

“Berkas perkaranya sudah masuk, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, sejak empat hari lalu,” ujarnya, Selasa (9/1).

Ia mengatakan untuk sidang perdana atas kasus tersebut, dijadwalkan akan dilaksanakan, Kamis, (11/1) mendatang. “Kamis besok sidangnya kita gelar, dengan formasi majelis hakim yang dipimpin Eduart MP Sihaloho, dengan didampingi mejelis hakim anggota Corpioner, serta Jhoni Gultom,” terangnya.

Dendi diduga sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 Huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amir sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b UU No31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Kadis Lingkungan Hidup Pemko Batam Dendi Purnomo dan Direktur Telaga Biru Semesta Amiruddin ditangkap usai bertransaksi serah terima uang untuk memperlancar pengurusan dokumen limbah. Kesepakatan bernilai Rp 25 juta itu, Amiruddin meminta Dendi juga tak melakukan pengawasan saat proses Tank Cleaning berjalan.

Tapi hal tersebut, tercium oleh pihak kepolisian, dan mengamankan kedua orang ini di rumah Dendi dengan barang bukti Rp 35 Juta. Uang Rp 25 juta sudah diserahkan Amiruddin ke Dendi. Dan Rp 10 juta lagi dalam dua amplop, rencananya akan diserahkan Amiruddin ke Kabid dan Kasi DLH. (cr20)

Update