Jumat, 29 Maret 2024

Gerebek Narkoba, Polisi Dihadang dan Motor Dibakar

Berita Terkait

Ilustrasi ailinstock

batampos.co.id – Penggerebekan narkoba yang dilakukan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Kampung Tengah, Lingkungan 5, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (10/1/2018) pukul 09.30 WIB, berlangsung dramatis.

Saat polisi hendak memboyong tiga pengedar narkoba di lokasi itu, warga langsung menghadang dan memberikan perlawanan dengan melempari batu ke arah polisi. Warga yang tersulut emosi, lalu membakar sebuah sepeda motor BK 6015 AFC milik istri kepling setempat. Warga salah sasaran karena mengira motor tersebut milik polisi.

Penggerebekan dilakukan polisi berdasarkan laporan dari masyarakat, dengan mengepung rumah bandar narkoba yang kerap meresahkan warga. Polisi masuk melakukan penggerebekan.

Polisi lalu berhasil mengamankan 3 pengedar dengan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 0,76 gram, peralatan sabu, timbangan dan tas berisikan plasti sabu. Sejumlah barang bukti ditemukan dari dalam kamar.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah,

  • Herianto alias Heri (39) warga Jalan Jermal, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan,
  • Ana boru Tohang (61) warga Jalan Jermal, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan
  • Parulian Manurung (30) warga Komplek Gabion, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

“Tadi warga marah, karena tak senang polisi datang menggerebek secara tiba – tiba, jadi, kereta (motor, red) yang dibakar dikira warga punya polisi, makanya warga membakar kereta itu,” kata salah satu warga, Samsul.

Tak berapa lama, puluhan personel Polsek Medan Labuhan datang membantu untuk mengamankan situasi di lokasi. Warga yang emosi dapat ditenangkan, para tersangka narkoba langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan ketiga tersangka dengan barang bukti.

“Kita masih memeriksa tersangka dan mengembangkan kasus ini, dalam waktu dekat kasus ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” kata Edy Safari. (fac/ila)

Update