Jumat, 29 Maret 2024

RI Tolak Program Direct Hiring Malaysia

Berita Terkait

batampos.co.id – Sejak 1 Januari 2018 lalu, Malaysia resmi memberlakukan sistem mempekerjakan langsung (direct hiring) bagi seluruh pekerja migran di negeri Petronas tersebut. Kebijakan ini berpotensi mengacaukan sistem pengiriman dan penempatan TKI di indonesia dan membuka peluang semakin banyaknya buruh migran ilegal.

Dengan sistem direct hiring, Malaysia berusaha untuk memotong ongkos penempatan buruh migran di negara tersebut. Sistem ini memungkinkan pengguna kerja berhubungan langsung dengan pencari kerja dan membentuk hubungan kerja secara mandiri tanpa melalui agensi atau pihak ketiga.

Indonesia sendiri mewajibkan penempatan TKI melalui agensi yang disebut Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2013. Di negara penempatan pun (termasuk di Malaysia), Indonesia juga mewajibkan TKI berhubungan dengan agensi untuk pendistribusian hingga sampai pada pencari kerja. Praktis, ada satu atau dua agensi sebelum buruh migran sampai pada pengguna.

Sebab itu, dengan pemberlakuan direct hiring praktis PP Nomor 5 Tahun 2013 menjadi tidak berlaku.

“Masalahnya kita nggak bisa melanggar peraturan yang kita buat sendiri,” kata Hermono, sekretaris Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI), di kantor Kemnaker kemarin (10/1).

Hermono mengkhawatirkan, pemberlakuan direct hiring, gelombang buruh migran ilegal akan semakin tidak terkontrol. TKI akan semakin bebas terbang ke luar negeri karena bisa berhubungan langsung dengan pengguna kerja.

”Kalau nggak pakai agensi, akan semakin banyak buruh migran yang ilegal,” kata Hermono.

Para TKI di kantor TNI AL

Sepanjang 2017, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM sudah menunda permohonan terhadap 5.960 paspor. Selain itu, menolak pemberangkatan 1.016 orang di bandara dan pelabuhan yang dicurigai menjadi TKI secara ilegal.

Sebenarnya indonesia telah memiliki sistem yang rapi dalam penempatan dan distribusi TKI di Malaysia. Dari sekitar 9 juta TKI (legal) yang tersebar di seluruh dunia, sebanyak 55 persen ada di Malaysia. Indonesia-Malaysia juga punya Memorandum of Understanding (MoU) khusus dalam urusan TKI.

Sejak 31 Mei 2016, pemberlakuan MoU telah habis. Malaysia tidak menunjukkan tanda-tanda akan memperpanjang MoU tersebut dan mengumumkan akan memberlakukan direct hiring. Pemerintah Indonesia beberapa kali melakukan lobi agar Malaysia mau menunda kebijakan tersebut.

Utusan dari Kemenaker maupun Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah beberapa kali ke Malaysia sempat juga mengundang Malaysia untuk rembuk di Indonesia. Namun, belum ada sambutan berarti.

“Kami sudah beberapa kali kirim nota diplomatik,” kata Dirjen Perlindungan WNI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal.

Sekjen Kemnaker Hary Sudarmanto berharap, Malaysia bersedia duduk bersama Indonesia untuk merumuskan kebijakan terbaik win-win solution bagi dua negara. Menurutnya, kebijakan buruh migran harus diputuskan melalui perundingan bilateral, tidak bisa sepihak.

“Harus diputuskan antara negara penerima dan pengirim, perlu payung hukum baru,” kata Hery. (tau/agm)

Update