Jumat, 29 Maret 2024

Insentif Pajak Sepi Peminat, Persyaratan Terlalu Rumit dan Ketat

Berita Terkait

 

Ilustrasi

batampos.co.id – Pemerintah telah menawarkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance dan pembebasan PPh alias tax holiday sejak 2007. Namun, insentif pajak tersebut sepi peminat.

Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, ada beberapa penyebab yang membuat para pelaku usaha enggan memanfaatkan dua fasilitas tersebut. Yang paling sederhana adalah teknis administrasi.

”Ada anggapan di kalangan pengusaha kalau mengajukan, pasti ditolak. Meski diperlonggar, syaratnya tetap ketat,” kata Prastowo, Kamis (11/1).

Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu melanjutkan, ketatnya persyaratan terlihat pada proses konfirmasi yang harus dilakukan para pengusaha pada tiga institusi. Yakni, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, dan Ditjen Pajak Kemenkeu. Tiga-tiganya harus memberikan persetujuan.

Dari tiga institusi tersebut, proses konfirmasi yang paling sulit berada di Ditjen Pajak. Itu cukup wajar lantaran insentif tersebut dapat mengurangi potensi penerimaan. ”Sebaiknya ke depan Ditjen Pajak tidak perlu ikut menentukan. Cukup diminta konfirmasi sehingga akan lebih objektif,” lanjutnya.

Persyaratan lainnya juga tergolong berat. Misalnya, modal minimal Rp 1 triliun dengan jumlah pekerja 500 orang. Persyaratan tersebut terlalu kumulatif sehingga banyak perusahaan yang merasa tidak memenuhi syarat.

Fasilitas-fasilitas yang ditawarkan juga kerap tidak berkaitan dengan kebutuhan korporasi. Misalnya, memberikan percepatan penyusutan, perpajangan kompensasi kerugian, atau pembebasan PPh. ”Karena sebagian ini adalah persoalan cash flow, ternyata di lapangan tidak semua pengusaha membutuhkan itu,” katanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, peminat tax allowance sebenarnya cukup banyak. Namun, dari sejumlah pengusaha yang mengajukan tersebut, ternyata banyak yang prosesnya tidak selesai. Sementara itu, sama sekali tidak ada pengajuan untuk fasilitas tax holiday.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, kerja sama antara pemerintah dan pengusaha, khususnya soal insentif, perlu disosialisasikan terus-menerus. (ken/agf/c10/sof/jpg)

Update