Kamis, 28 Maret 2024

Banyak Tidak Tahu Jadi Anggota Parpol

Berita Terkait

batampos.co.id – Verifikasi faktual terhadap empat partai politik (Parpol) baru yang dilakukan KPU Kabupaten Karimun sejak bulan lalu telah selesai dilaksanakan. Salah satu hasilnya, ada 10 persen nama-nama masyarakat yang masuk ke dalam Parpol tidak mengetahui dirinya dijadikan anggota Parpol.

”Verifikasi faktual yang kita lakukan ini hanya untuk 4 Parpol baru yang ada di Karimun. Yakni, Partai Garuda, Berkarya, PSI dan Perindo. Selama tim tim turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual. Khususnya, pendataan terhadap data anggota Parpol yang diserahkan ke KPU. Ketika tim mendatangi anggota Parpol berdasarkan fotokopi KTP yang diserahkan ke KPU tidak mengetahui telah masuk sebagai salah satu Parpol baru. Dan, setelah kita rangkum persentasenya mencapai 10 persen,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Ahmad Sulton kepada Batam Pos, Jumat (12/1).

Bahkan, katanya, ada juga salah seorang masyarakat yang ketika didatangi tim untuk melakukan verifikasi marah-marah dan mengancam akan membuat laporan polisi. Hal ini disebabkan, orang yang namanya masuk sebagai anggota salah satu Parpol tersebut mempertanyakan darimana KPU memperoleh fotokopi KTP. Tentu saja tim yang turun sempat terkejut mendengar ancaman akan dilaporkan, meski sudah dijelaskan.

”Ada juga yang marah-marah sambil mengatakan suruh ketua partainya menjumpai orang yang bersangkutan. Namun, ada juga yang awalnya tidak masuk anggota Parpol, tapi akhirnya bersedia masuk. Temuan di lapangan yang namanya masuk sebagai Parpol, tapi ketika diverifikasi tidak bersedia masuk sebagai anggota Parpol kita anggap tidak memenuhi syarat. Dan, nanti akan dilaporkan ke Parpol. Meski demikian, masih parpol masih bisa melakukan perbaikan,” jelas Sulton.

Menyinggung tentang putusan mahkamah konstitusi (MK) tentang harus melakukan verifikasi faktuan untuk semua Parpol, Sulton menyebutkan, memang verifikasi faktual berdasarkan Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 hanya dilakukan terhadap Parpol baru. ”Tapi, dengan adanya putusan MK, maka kita sudah dapat pemberitahuan pusat agar melakukan verfikasi terhadap 12 parpol lama. Hanya saja, untuk melaksanakan hal tersebut menunggu perubahan anggaran dari KPU Pusat,” ungkapnya. (san)

Update