batampos.co.id – Satuan Reserta Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Karimun, mencatat selama tahun 2017 kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Karimun mencapai 319 kasus. Sedangkan penyelesaian kasus (Crime Clereance) ada 223 kasus atau 70 persen, untuk jenis TP yang masih didominasi 3 C (curas, curat dan curanmor) serta kejahatan seksual, dan penipuan penggelapan, serta KDRT.
Apabila dibandingkan tahun 2016 terjadi penurunan kasus 443 kasus, dengan penyelesaian kasus (Crime Clereance) 247 kasus atau 55 persen. ”Kalau dibandingkan tahun sebelumnya, ada terjadi penurunan kasus kriminal di wilayah hukum Polres Karimun,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, kemarin (12/1).
Dan kalau dilihat per wilayah kasus kriminal yang sering terjadi di wilayah kecamatan Meral dan Karimun, untuk itu pihaknya tetap terus melakukan patroli di gang sempit dan sosialisasi kepada masyarakat bersama Babinkamtibmas dan pihak lainnya. Tujuannya, untuk menekan angka kriminal di wilayah Karimun.
”Tetap kita himbau, agar tetap menjaga lingkungannya masing-masing. Apabila ada yang mencurigakan atau orang tidak dikenal masih ke kampung, supaya diberitahukan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.
Namun, timbul kasus kriminal dalam bentuk baru yaitu kasus pengelapan dan penipuan yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertagungjawab. Berbagai modus dilakukan, terutama dengan diiming-imingi bonus yang besar untuk melakukan investasi maupun modus sewa barang dan sebagainya.
”Nah, tren sekarang kasusnya pengelapan banyak. Melalui perjanjian dan sebagainya, sehingga ada pihak-pihak yang dirugikan dan melaporkan ke kita untuk diproses hukum,” ungkapnya.(tri)