Jumat, 29 Maret 2024

Surat Tak Lengkap, Puluhan Motor Ditilang

Berita Terkait

Dua Puluh unit kendaraan roda dua yang terjaring operasi rutin, Jumat kemarin. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Sebanyak 20 unit kendaraan roda dua terjaring razia, dan operasi rutin, Jumat (12/1) kemarin. Kendaraan yang ditilang petugas Satlantas Polres Karimun dibantu unit lantas Polsek Kundur, dikarenakan pengendara tidak melengkapi surat kendaraan.

Kini kendaraan tersebut diamankan di Mapolsek Kundur sebagai barang bukti.
Kapolsek Kundur Kompol Wisnu Edhi Sadono mengatakan, operasi rutin dilakukan dengan pengecekan kelengkapan surat kendaraan. Selain itu juga penertiban bagi pengendara yang tidak menggunakan helm standar (SNI), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun tidak Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Operasi rutin sifatnya memberikan peringatan, teguran, dan menilang bagi pengendara yang ternyata tidak dapat menunjukan surat kelengkapan kendaraan seperti STNK ataupun SIM. Dan yang tak kalah penting operasi rutin untuk mengingatkan agar pengendaraan patuh peraturan lalulintas dan mengenakan helm standar (SNI),” terang Wisnu yang ditemui di sela-sela operasi di Tanjungbatu Kota.

Sementara Pawas Lantas Polres Karimun Ipda Sadi mengatakan jika operasi rutin sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan raya. Selain itu tujuannya agar pengendara bermotor patuh, dan taat terhadap peraturan lalulintas jalan raya.

“Kami akan menertibkan bagi pengendara yang melanggar dengan sanksi tilang di tempat kendaraanya diamankan. Dari 20 lembar surat tilang 14 untuk kendaraan roda dua, 5 lembar tidak ada STNK dan 1 lembar tidak membawa SIM,” bebernya. (ims)

 

Update