Jumat, 29 Maret 2024

Dua Tersangka Penyerang Taksi Online

Berita Terkait

Potongan video aksi pengrusakan pada taksi online.

batampos.co.id – Terkait kasus perusakan terhadap mobil taksi online milik, Herman di kawasan Batam City Hotel (BCH), Rabu (10/1) lalu, jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang telah menetapkan dua orang berinisial J dan P sebagai tersangka. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka J, polisi menemukan sabu di dalam rumahnya.

“Untuk narkobanya, kita serahkan ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita sejauh ini hanya mengusut kasus tindak pidana perusakan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama, Minggu (14/1) siang.

Dijelaskan Arwin, penetapan J dan P sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara Sabtu (13/1) lalu. Gelar perkara ini dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk J dan P. Dari delapan orang saksi itu, polisi akhirnya mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka terhadap keduanya.

“Saat ini keduanya sudah kita lakukan penahanan. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, nanti akan kita lakukan pengembangan lagi terhadap alat bukti yang kita miliki dan keterangan dari saksi,” bebernya. (gie)

Update