batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi meminta pemindahan warga ruli Baloi Kolam dan lainnya harus disertai pemenuhan hak yang sepadan. Yakni berupa kavling yang kelak akan jadi tempat tinggal warga.
“Saya minta lahannya dulu. Ada tak BP Batam siapkan. Kalau tak ada, saya sendiri tidak mau,” kata Rudi, Kamis (11/1) siang.
Menurut Rudi hendaknya lahan kelak punya luasan yang ideal untuk sebuah rumah. Minimal 6×6 meter. Setelahnya, ia memastikan Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan membantu mengurus sertifikat tanpa memungut biaya sepersen.
“Kami ingin mereka pindah ke tempat yang legal dan bisa mereka pertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Tak sekadar soal lahan, pembiayaan pembangunan rumah juga harus disertakan untuk diberikan kepada warga-warga yang direlokasi tersebut.
“Misalnya ini ya, kalaulah rumahnya sekira Rp 10 juta, kita minta sekian untuk bangunkan rumah,” tambahnya.
Mantan anggota DPRD Batam ini mengatakan, keharusan solusi bantuan lahan kaveling bukan tanpa alasan. Ia berpendapat relokasi ke rumah susun tak bisa dipilih karena rusun sifatnya jangka pendek dan rawan risiko.
“Nanti setahun tak bangun rumah, uang bantuan habis jadi masalah lagi. Ini yang saya bicarakan dalam konteks Dam Baloi ya,” katanya.
Soal lahan, ia mengungkapkan sudah dua kali bertemu dengan Kepala BP Batam Lukita. Ia mengakui ngotot agar warga terdampak diberi lahan permanen. Setelah lahan dipastikan ada, tim Pemerintah Kota Batam akan duduk dengan warga.
“Kami akan kerahkan kemampuan kami untuk berunding. Tanah ada, saya akan duduk bersama warga saya. Mereka adalah masyarakat yang saya harus lindungi berdasar aturan dan hukum yang berlaku. Dan demi kemajuan ekonomi Batam,” kata Rudi.
Sementara anggota Komisi I DPRD Batam Harmidi Husein yang ikut dalam pertemuan Forum Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Batam di lantai 4 Kantor Wali Kota Batam, Kamis (4/1) lalu mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan Baloi Kolam tidak lagi berstatus hutan lindung dan lahannya sudah dialokasikan untuk tujuh perusahaan.
“Dulunya disebut 12 perusahaan, lalu 11 perusahaan, sekarang tujuh perusahaan. Perusahaan ini, sudah diakui secara hukum dan memenuhi kewajiban pada negara dalam hal membayar UWT. Pak Lukita sudah katakan itu,” ungkapnya
Terkait relokasi warga Kolam, ia mengklaim turut mendukung namun harus sesuai aturan kemanusiaan. “Yang penting ada solusi yang menyejukkan, tidak sembrono,” katanya. (nur/leo/adi/yui/rng/gas)
