Jumat, 19 April 2024

Anggota DPR RI Kaget Ada Bagian Laut yang Bersertifikat

Berita Terkait

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

Penerimaan Pajak April Lebihi Target

batampos.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Dwi Ria Latifa mengaku kaget mengetahui laut di Karimun dikapling, dan bersertifikat. Kondisi ini dirasakan aneh, dan perlu ditelusuri lebih jauh.

“Kalau tanah darat yang berbatasan dengan pantai bersertifikat, itu lain hal. Inikan laut yang sejatinya merupakan bagian dari milik negara. Jadi terasa aneh, dan perlu ditelusuri mengapa areal laut bisa dimiliki oleh perorang atau kelompok,” tegas Dwi Ria Latifa saat meninjau lokasi di pantai Kuda Laut, Sabtu (13/1) lalu.

Begitu menginjakkan kaki di pantai yang berlokasi di Kelurahan Baran Timur ini, wanita berjilbab ini, langsung terperangah.

Sebab, diketahui sertifikat yang diterbitkan berlokasi menjorok ke laut atau sekitar 100 meter dari bibir pantai.

“Wah..kok laut bisa dikapling. Sertifikat yang diterbitkan perlu dipertanyakan. Terutama bagaimana petugas melakukan pengukuran,” sergah Dwi Ria Latifa didampingi kuasa hukum nelayan yang bersengketa, Edwar Kelvin Rambe.

Selain mengkiritisi terbitnya SHM atas laut, Dwi Ria menilai maklumat (pemberitahuan atau pengumuman) yang dipajang di bibir pantai, secara tidak langsung BPN menyadari ada kesalahan yang dibuat. Sehingga diputuskan kawasan laut itu berstatus quo.

“Memang dalam bahasa hukum, maklumat yang diterbitkan merupakan bentuk dari pengakuan secara diam-diam. Artinya, BPN yang menerbitkan SHM menyadari kemungkinan ada kekeliruan,” tutur anggota DPR RI dapil Kepri ini.

Oleh karenanya, lanjut Dwi Ria, dirinya akan mempertanyakan permasalahan ini secara resmi ke BPN Karimun tentang proses penerbitan SHM di atas laut tersebut.

“Kebetulan BPN merupakan mitra dari Komisi II. Dan menanyakan proses penerbitan SHM oleh BPN Karimun,” urai Dwi Ria.

Di sisi lain, Dwi Ria juga akan berkoordinasi dengan Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin mengenai status qou terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00051 di atas laut Kuda Laut tersebut. Terutama meminta menelusuri terbitnya SHM di atas laut tersebut.

“Pihak kepolisian (Polres Karimun) harus menelusuri kenapa bisa muncul SHM di atas laut. Menjadi keanehan, bisa seseorang memiliki hak milik atas laut yang sebenarnya menjadi bagian milik negara,” tegas Dwi Ria Latifa.

Mencuatnya kasus sertifikat laut di Pulau Karimun ini, saat dilaksanakan sita eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada Jumat 17 November 2017 lalu.

Putusan pengadilan itu mendapat protes, dan penolakan dari nelayan yang mengaku sudah menempati pantai secara turun temurun.

Selanjutnya nelayan mengajukan protes kepada Badan Pertanahan Nasional selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat atas laut tersebut. Setelah dilakukan mediasi di kantor BPN, akhinya ditetapkan lahan di pantai Kuda Laut berstatus quo. (enl)

Update