Jumat, 29 Maret 2024

Januari Ini, Pemko Batam Tetapkan NJOP Baru

Berita Terkait

batampos.co.id – Surat pengantar pajak terutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2018 akan diterbitkan pekan ini. Sebanyak 297 ribu SPPT akan didistribusikan ke masyarakat wajib pajak.

“Setelahnya akan segera kita distribusikan ke masyarakat,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Senin (15/1) pagi.

Untuk diketahui, tahun ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan perolehan PBB-P2 sebesar Rp 158,5 miliar. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, Rp 131 miliar. Kepada wajib pajak, ia mengimbau agar segera membayar kewajibannya setelah menerima SPPT.

“Agar tak menumpuk pada akhir pembayaran,” katanya.

Sementara itu, Pemko Batam ingin menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk lokasi-lokasi strategis, terutama pada lokasi yang merasakan manfaat langsung pelebaran jalan. Penyesuaian tarif itu nantinya juga akan diajukan ke DPRD, tentunya setelah mendapat persetujuan Walikota.

“NJOP dalam proses penyusunan, Januari ini akan kami tetapkan,” katanya.

Menurutnya, penyesuaian tarif tak hanya melihat karena banyaknya perbaikan infrastruktur, namun juga demi tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam 2017 yakni Rp 1,3 triliun.

“Kami akan genjot pendapatan dari seluruh sektor,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan secara pribadi sebagai pimpinan daerah tak segan-segan memberi contoh. Dan ia berharap, masyarakat mampu juga tak keberatan.

“Walau saya tak depan jalan, saya akan sampaikan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah supaya dinaikkan, saya ingin diri saya sebagai contoh,” katanya.(adi)

Update